Video

ByteDance Haruskan Menjual TikTok atau Terancam Dilarang di Amerika Serikat

19 Januari 2025 | 10.55 WIB

Mahkamah Agung AS, Jumat (17/1) menguatkan undang-undang yang mengharuskan ByteDance menjual TikTok ke perusahaan Amerika atau aplikasi populer tersebut akan menghadapi larangan mulai hari Minggu, satu hari sebelum pelantikan Presiden terpilih AS, Donald Trump. Meski Mahkamah Agung telah memutuskan demikian, Biden kemungkinan tidak akan menegakkan larangan TikTok, menyerahkan keputusan tersebut pada pemerintahan Donald Trump yang akan datang, menurut laporan media AS pada hari Kamis (16/1).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Video: ANTARA (XINHUA/Rijalul Vikry/Sandy Arizona/Nanien Yuniar)

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum