Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat Gugat TikTok

TikTok dianggap telah melanggar undang-undang priviasi online anak-anak.

4 Agustus 2024 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehakiman Amerika Serikat melayangkan gugatan melawan TikTok dan perusahaan pengelolanya yang berkantor pusat di Cina, ByteDance, atas tuduhan gagal melindungi privasi anak-anak di media sosial itu. Pernyataan yang diterbitkan Kementerian Kehakiman Amerika Serikat pada Jumat, 2 Agustus 2024, menyebut TikTok telah melanggar undang-undang priviasi online anak-anak, yang menuntut media sosial itu mendapatkan persetujuan dari orang tua jika ingin mengumpulkan informasi pribadi apabila user TikTok berusia di bawah 13 tahun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat mengatakan TikTok diketahui membolehkan anak-anak membuat akun TikTok di media sosial itu, membuat video dan membagikan videonya ke orang dewasa. ByteDance lalu mengumpulkan informasi dari pengguna usia muda tanpa izin dari orang tua mereka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Para terdakwa tanpa dasar hukum mengumpulkan dan menyimpan alamat email user anak-anak dan jenis informasi pribadi lainnya,” demikian keterangan Kementerian Kehakiman Amerika Serikat. Ditambakan, ketika orang tua user anak-anak itu menemukan akun TikTok anak-anak emreka dan meminta ByteDance agar menghapus akun serta informas soal anak-anak mereka, ByteDance terus-menerus tidak mengabulkannya.

Terkait hal ini, pada Jumat, 2 Agustus 2024, TikTok mengklaim banyak tuduhan diarahkan pada media sosial itu karena buntut dari kejadian-kejadian di masa lalu dan praktik-praktik yang pada faktanya tidak akurat atau salah alamat. 

“Kami bangga dengan upaya kami melindungi anak-anak. Kami akan terus memperbaharui dan meningkatkan platform kami,” demikian keterangan ByteDance. 

Kasus terakhir yang melibatkan TikTok yakni merujuk pada gugatan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat pada Juni 2024, yang menuntut pembayaran uang penalti sampai USD51.744 (Rp837 miliar) per pelanggaran per hari yang dilakukan TikTok. Sudah lama TikTok menjadi sasaran Pemerintah Amerika Serikat, yang sebelumnya meragukan platform media sosial itu dan menyebutnya ancaman terhadap keamanan nasional karena TikTok milik Cina. 

TikTok adalah media sosial yang membagikan video yang diunggah usernya. Di Amerika Serikat ada sekitar 170 juta pengguna TikTok. ByteDance saat ini sedang ‘bertempur’ melawan sebuah undang-undang Amerika Serikat yang memungkinkan ByteDance melepaskan aset-aset TikTok yang ada di Amerika Serikat per 19 Januari 2025 atau menghadapi hukuman dilarang beroperasi di Negeri Abang Sam.    
        
Sumber: RT.com 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus