Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram memainkan Player Unknown Battle Ground atau PUBG dan permainan game online perang-perangan lain.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Rabu, 19 Juni 2019, mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif.
"Sebelum disahkan, fatwa haram bermain PUBG dan permainan perang sejenis dibahas sejak dua hari terakhir. Dalam pembahasan ini juga mengundang sejumlah ahli," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain PUBG dan Mobile Legenda, game perang lain yang cukup populer antara lain Free Fire, Mobile Legends,Lords Mobile: Battle of Empire, Clash of Kings, Rise of Kingdoms, Lineage 2 Revolution, Ragnarok M: Eternal Love, Crisis Action, Modern Combat 5: Blackout, Call of Duty: Heroes, Blitz Brigade, Point Blank Mobile, dan FinalShot.
Terkait permainan daring sejenisnya, ia menyebutkan berdasarkan keterangan ahli, banyak anak permainan sejenis PUBG tersebut. Jadi, MPU Aceh memutuskan fatwa haram PUBG dan sejenisnya.
Faisal Ali menambahkan permainan PUBG dan perang-perangan sejenisnya menciptakan perilaku yang aneh-aneh. Perilaku ini mengubah akhlak yang memainkannya.
Selain perilaku aneh-aneh, yang memainkan permainan tersebut perilakunya menjadi brutal dan beringas, sehingga bisa mengganggu dan meresahkan orang lain.
"Permainan PUBG dan sejenisnya ini juga menghina simbol-simbol Islam. Sebab itu, permainan PUBG dan sejenisnya haram dimainkan," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini