Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Istilah BPHTB kerap muncul dalam urusan jual beli rumah. Atau transaksi lain yang berkaitan dengan tanah dan bangunan. Bagi banyak orang, BPHTB mungkin terdengar asing, namun sebenarnya BPHTB memiliki peran penting dalam transaksi properti, terutama dalam pembelian atau penjualan tanah dan bangunan. Lantas, apa itu BPHTB?
Melansir dari Bprd.jakarta.go.id, berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang biasa disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. Perolehan hak ini adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Adapun yang dimaksud dengan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5 persen dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pada awalnya, BPHTB termasuk pajak pusat yang hasilnya sebagian besar diserahkan kepada daerah. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pemungutan BPHTB dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota, sebagaimana dilansir dari Bapenda.kamparkab.go.id.
Objek Pajak BPHTB
Dikutip dari Bapenda.bandungbaratkab.go.id, objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari pemindahan hak dan pemberian hak baru. Sementara subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
Adapun perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pemindahan hak meliputi jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, dan waris. Kemudian ada pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan Hadiah.
Sedangkan perolehan hak dari pemberian hak baru terdiri dari kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak. Disebutkan juga hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.
Kendati demikian, ada sejumlah pihak yang atas perolehan hak tanah/bangunannya tidak dikenakan BPHTB, di antaranya:
1. Perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
3. Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut.
4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.
5. Orang pribadi atau badan karena wakaf serta untuk kepentingan ibadah.
Tata Cara Pembayaran dan Penelitian BPHTB
Dikutip dari Bpkad.magelangkota.go.id, pembayaran BPHTB dilakukan di Bendahara Penerimaan DPPKD kabupaten/kota. Sebelum melakukan pembayaran wajib pajak harus mendaftarkan diri ke Seksi Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan DPPKD guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) BPHTB. Adapun berkas syarat pendaftaran DPWPD meliputi:
1. SSPD BPHTB yang telah diisi dan ditandatangani.
2. Fotocopy kartu identitas diri.
3. SPPT PBB tahun berjalan.
4. Jika SPPT PBB tahun berjalan belum terbit dapat melampirkan surat keterangan NJOP.
5. STTS PBB tahun berjalan.
6. Fotocopy sertifikat.
7. Fotocopy kartu identitas kuasa jika dikuasakan.
8. Fotocopy kartu keluarga atas surat keterangan hubungan keluarga dalam hal transaksi waris.
9. Surat kuasa bermaterai 10.000 apabila pengurusan dikuasakan.
10. Dokumen pendukung lain yang diperlukan.
Setelah melaksanakan pembayaran di Bendahara Penerimaan DPPKD, wajib pajak mengajukan permohonan penelitian SSPD BPHTB di Seksi Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan DPPKD dengan melampirkan persyaratan tersebut. Hasil penelitian SSP BPHTB berupa surat keterangan hasil penelitian SSPD BPHTB dibuat rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan per lembar untuk wajib pajak, PPAT dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota.
Pilihan Editor: Pemkot Depok Beri Potongan BPHTB 50 Persen bagi Ahli Waris
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini