Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diduga telah menerima setoran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 60 miliar dari PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Santosa (CIM) pada tahun 2024. Kedua perusahaan itu adalah pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang di areal pagar laut, Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jumlah setoran Pajak Bumi Bangunan (PBB) terindikasi lima ratus jutaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan lebih kurang enam puluh miliar," kata sumber Tempo di Pemkab Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang enggan dikutip namanya itu memastikan pajak itu dibayar untuk Surat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod. " Ya cuma Kohod yang ada izin SHM, " ujarnya.
Pajak BPHTB dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan di antaranya termasuk hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.
"Pembayaran pajak itu dihitung berdasarkan nilai jual obyek pajak, kisaran lima persen dari nilai perolehan hak atas tanah dan bangunan," kata sumber saat ditemui Tempo di Tigaraksa.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto hanya membalas WhatsApp Tempo dengan meminta pertanyaan itu diajukan ke bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang.
Merujuk dokumen Direktorat Jenderal Akta Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, PT IAM dan CIS merupakan perusahaan yang mengantongi HGB dan SHM atas bidang tanah di area pagar laut di kawasan Tangerang.
Di dalam dokumen itu, PT Intan Agung Makmur merupakan perseroan tertutup dengan nomor SK Pengesahan AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 pada 27 Juni 2023. Kegiatan perusahaan ini adalah di bidang pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estate.
Korporasi ini berdiri dengan modal Rp 5 miliar dan dipimpin Kusuma Anugrah Abadi dengan kepemilikan 2.500 saham senilai Rp 2,5 miliar. Sementara, Inti Indah Sentosa memiliki 2.500 saham senilai Rp 2,5 miliar. Posisi direktur dipegang Belly Djaliel dan komisaris diisi oleh Freddy Numberi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid sebelumnya mengatakan PT Intan memiliki 234 dari 263 bidang tanah di area pagar laut. Adapun pagar laut di perairan Tangerang terbentang sepanjang 30,16 kilometer. Laut yang bersertifikat HGB milik PT Intan berada di sekitar pagar laut.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan SGHB yang dimiliki PT Intan ilegal. Sebab, area laut tidak bisa dimiliki dan dibuatkan sertifikat. Pembangunan pada ruang laut juga harus mendapatkan izin KKP.
“Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” kata Trenggono setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025.
Adapun Kantor Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin sebelumnya mengatakan sertifikat HGB yang terbit di Desa Kohod itu luasnya mencapai 300 hektare. Sertifikat itu terbit pada Agustus 2023 setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten Tahun 2023-2043 terbit pada Maret 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Eli Susiyanti dalam suratnya kepada kantor pengacara Septian Wicaksono Partners, yang mengajukan permohonan sertifikat tanah di Kohod, menyatakan area itu berada di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Dia juga merujuk pada Perda RTRW Banten 2023-2043.
Kantor pengacara Septian Wicaksono mengurus lahan di Kohod sejak 2023. Pada 21 Juli 2023, kantor pengacara itu bersurat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan meminta rekomendasi pemanfaatan bidang tanah dengan dasar girik atau letter C. Namun, Eli menolak permohonan itu karena bertentangan dengan perda.
Setelah penolakan, beredar surat palsu berkop Dinas Kelautan. Isi surat tersebut menyatakan area yang dimohonkan Septian Wicaksono bukan di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Kepada Tempo, Eli mengatakan surat tersebut palsu. Namun, Eli enggan menjelaskan secara detail siapa kemungkinan pelaku yang membuat surat palsu tersebut.