Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti program makan bergizi gratis (MBG) di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang masih menggunakan uang pribadi Presiden Prabowo Subianto. Peneliti Hukum Celios Muhamad Saleh menilai penggunaan dana pribadi pejabat negara untuk membiayai program pemerintah merupakan penyimpangan serius terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengelolaan keuangan negara, kata Saleh, seharusnya bersifat transparan, efisien, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara. “Ketika seorang pejabat menggunakan dana pribadi untuk membiayai program negara, transparansi pengelolaan menjadi kabur karena pengeluaran tersebut tidak dapat diaudit secara resmi,” tutur Saleh dalam keterangan resmi, Selasa, 7 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Saleh, penggunaan dana pribadi Prabowo untuk program MBG ini mengaburkan garis antara kepentingan pribadi dan publik, serta membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Ia menilai penggunaan uang pribadi untuk membiayai program negara bisa menciptakan konflik kepentingan.
“Terutama ketika dana tersebut digunakan untuk membangun citra politik atau kepentingan lain di luar tujuan program,” ujar dia.
Dalam sistem tata kelola keuangan yang mengedepankan integritas, lanjut dia, tindakan tersebut seharusnya dihindari. Sebab, penggunaan dana pribadi bisa melemahkan prinsip checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara.
Tindakan tersebut, Saleh menerangkan, berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Contohnya, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (5) UU Keuangan Negara yang mengatur seluruh pengeluaran negara harus dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kemudian, Pasal 3 ayat (1) juga menegaskan pengelolaan keuangan negara harus memenuhi prinsip tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, ia mengatakan pembiayaan program pemerintah dengan uang pribadi mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memastikan alokasi anggaran yang tepat waktu dan sesuai kebutuhan. “Jika memang terdapat hambatan administratif dalam penggunaan anggaran resmi, pemerintah harus mencari solusi legal,” tutur Saleh.
Salah satunya, dengan revisi anggaran atau percepatan birokrasi, bukan dengan mengandalkan dana pribadi pejabat. “Hal ini penting untuk memastikan bahwa keuangan negara dikelola secara legal, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata dia.
Pejabat negara, ia berujar, harus mematuhi ketentuan yang ada dalam mandat pengelolaan keuangan negara. Untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas tata kelola, pemerintah dan publik perlu memastikan semua program pemerintah dibiayai sesuai mekanisme APBN maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jika Presiden Prabowo ingin menyumbangkan dana pribadi untuk program negara, dana tersebut harus diserahkan ke kas negara melalui mekanisme penerimaan negara yang sah,” ujar Saleh. Dana tersebut dapat didaftarkan sebagai sumbangan atau hibah negara, dan harus tercatat dalam administrasi keuangan negara.
Sebelumnya, Kepala Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia, Hasan Nasbi, mengakui sejumlah daerah masih menggunakan uang pribadi Presiden Prabowo Subianto untuk program makan bergizi gratis.
“Yang di Kendari memang itu dia masih punya sisa anggaran uji coba dari yang diberikan oleh Pak Prabowo sebelumnya. Jadi mereka masih menggunakan dana yang itu,” kata Hasan Nasbi saat dihubungi kemarin, 6 Januari 2025. Hasan mengatakan setelah uang tersebut habis terpakai, program MBG akan menggunakan anggaran Rp71 triliun alokasi APBN.
Adapun program makan bergizi gratis resmi diluncurkan serentak di 26 provinsi kemarin. Badan Gizi Nasional merilis 190 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan menjadi dapur umum. SPPG tersebar di 26 provinsi di Indonesia dengan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah titik lokasi SPPG terbanyak, yakni total 57 titik lokasi SPPG.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam tulisan ini.