Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasamarga Metropolitan Tollroad membeberkan dugaan penyebab kecelakaan di KM 92 Tol Cipularang pada Senin, 11 November 2024. Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Plaza Tol Pasteur, Agni Mayvinna, mengatakan kecelakaan diduga akibat truk yang melaju dari Bandung menuju Jakarta mengalami rem blong.
“Sehingga, (sopir) tidak dapat mengendallikan laju kendaraannya dan menabrak kendaraan-kendaraan di depannya,” kata Agni melalui keterangan resmi, Senin malam, 11 November 2024.
Agni mengatakan kecelakaan yang terjadi pada pukul 15.15 WIB melibatkan sebuah truk dan 17 mobil penumpang. Insiden ini menyebabkan satu orang meninggal dunia, empat orang luka berat, dan 23 orang luka ringan. “Seluruh korban telah berhasil dievakuasi ke beberapa rumah sakit rujukan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agni mengatakan saat ini petugas di lapangan terus melakukan pengaturan lalu lintas untuk mempercepat normalisasi laju kendaraan di lokasi kejadian. Musababnya, kecelakaan beruntun itu menyebabkan seluruh lajur tidak dapat dilalui kendaraan. Walhasil, pengguna jalan yang mau menuju Jakarta dialihkan melalui Gerbang Tol (GT) Cikamuning di KM 116 dan masuk lagi melalui GT Jatiluhur di KM 84.
“Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk mengantisipasi arah dan waktu perjalanan untuk menghindari kepadatan,” tutur Agni. “Antisipasi perubahan cuaca dan pastikan kendaraan dalam kondisi prima.”
Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan, Kemenhub Dalami Penyebab Kecelakaan
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan duka mendalam atas peristiwa kecelakaan di KM 92 Tol Cipularang sore tadi. Rivan lantas mengatakan Jasa Raharja menjamin seluruh biaya perawatan para korban. Selain itu, Jasa Marga memberi santunan kepada korban yang meninggal.
Menurut Rivan, korban meninggal bakal mendapat santunan Rp 50 juta, yang diberikan kepada ahli waris. “Korban luka akan menjadapat jaminan perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit,” kata Rivan melalui keterangan tertulis, Senin, 11 November 2024. Ia mengatakan Jasa Raharja sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk mendata para korban, sehingga santunan bisa diserahkan lebih cepat.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menyatakan akan mendalami penyebab kecelakaan beruntun di KM 92 ruas Tol Cipularang arah Jakarta. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengirim tim ke lokasi kejadian. Tim tersebut, kata dia, ditugaskan untuk berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan dalam penanganan kecelakaan. “Termasuk pendalaman data dan informasi,” ujarnya melalui keterangan resmi.
Pilihan Editor: Sritex Liburkan Sejumlah Karyawan Imbas Putusan Pailit, Menaker Yassierli: Kami Monitor
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini