Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

1 April 2018, Ditjen Pajak Wajibkan Pelaporan SPT Online

Dalam aturan terbaru yang dirilis Ditjen Pajak disebutkan bahwa penyampaian surat pemberitahuan (SPT) wajib dilaporkan online atau e-filing.

16 Maret 2018 | 16.29 WIB

Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, 28 Maret 2017. ANTARA
Perbesar
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, 28 Maret 2017. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberlakukan aturan terbaru terkait wajib lapor pajak online, atau e-Filing surat pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21/26 dan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Peraturan untuk modernisasi dan penyederhanaan administrasi pengelolaan SPT dalam mendukung kemudahan berusaha ini akan efektif berlaku per 1 April 2018. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) yang diterbitkan pada 26 Januari 2018. Beleid yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tersebut menegaskan format dokumen elektronik tidak dapat lagi disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seperti yang sebelumnya dilakukan oleh wajib pajak," seperti dikutip dari OnlinePajak dalam rilisnya, Jumat, 16 Maret 2018. Di samping itu, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPN melalui e-Filing, dianggap tidak menyampaikan SPT.

PMK Nomor 9/PMK.03/2018 juga menyebutkan, kewajiban pelaporan untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 25, dan PPN dengan pajak terutang nihil alias nol, telah dihapuskan, kecuali untuk masa pajak Desember. Artinya, pengusaha yang memiliki karyawan dengan pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan pemerintah tidak wajib melaporkan SPT.

Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki transaksi PPN atau memiliki transaksi dengan jenis-jenis objek pajak yang dipungut PPN tertentu, seperti PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, PPN Impor Barang dan Jasa Luar Negeri, juga tidak diwajibkan lapor SPT.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2a) PMK SPT terbaru, OnlinePajak merupakan salah satu saluran resmi yang diakui pemerintah untuk melakukan e-Filing. Artinya, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang diperoleh dari OnlinePajak juga diakui legalitasnya.

OnlinePajak merupakan aplikasi perpajakan berbasis web yang memudahkan wajib pajak melakukan hitung, setor, lapor pajak sehingga setiap wajib pajak baik individu maupun badan dapat memenuhi kewajibannya. Aplikasi yang dirintis sejak September 2015 dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai aplikasi alternatif ini memiliki misi mengurangi beban administrasi perusahaan sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian dan pembangunan di Tanah Air.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus