Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

DJP: Pembayaran Pajak Diseragamkan Paling Lambat Jadi Tanggal 15 Bulan Berikutnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut sejumlah jenis pajak harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

8 November 2024 | 20.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Melalui PMK 81/2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merinci pelaksanaan Core Tax Administration System (CTAS) atau coretax.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan sistem ini, jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beragam jenis pajak diseragamkan. Ketentuan ini tertuang pada Pasal 94 beleid tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah jenis pajak harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jenis pajak itu di antaranya PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, dan PPh migas.

Kemudian, PPN atau pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean, PPN atas kegiatan membangun sendiri, bea meterai yang dipungut pemungut bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon.

Sementara jatuh tempo beberapa jenis pajak lainnya ditetapkan pada tanggal yang berbeda.

Untuk PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), pajak wajib disetor paling lambat 1 hari setelah pemungutan oleh DJBC.

Untuk PPh Pasal 25 bagi wajib pajak kriteria tertentu Pasal 3 ayat (3b) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang melaporkan beberapa masa pajak dalam 1 Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Untuk PPh Pasal 25 bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu selain kriteria Pasal 3 ayat (3b) UU KUP, masa setor paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.

Untuk tambahan PPh atas saham pendiri yang dipungut oleh emiten, wajib disetorkan paling lama 1 bulan setelah saat terutangnya tambahan PPh.

Untuk PPN/PPnBM yang terutang dalam 1 masa pajak, harus disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Terakhir, PPN/PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN dan pihak lain, wajib disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024 itu bertujuan untuk memudahkan wajib pajak.

“Dengan PMK ini sebetulnya lebih menyederhanakan jatuh tempo pembayaran, memudahkan wajib pajak mengingat maupun mencatatnya, termasuk bagi kami untuk mengingat dan menata kelolanya,” kata Suryo saat konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2024 di Jakarta, Jumat, 8 November 2024, seperti dikutip dari Antara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus