Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin hingga 10 Juni 2021 mencapai 125 perusahaan. "Terdapat penambahan delapan penyelenggara fintech lending berizin," dikutip dari keterangan tertulis yang dipublikasi OJK, Jumat, 18 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Delapan perusahaan itu terdiri dari PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, PT Satustop Finansial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu, terdapat enam pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia, dikarenakan belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Selain itu pembatalan tanda terdaftar PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. OJK mengimbau masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima."