Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

28 Maret 2024 | 18.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sawit 2

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sudah menerbitkan 21 Surat Keputusan (SK) pemberian legalitas atau pemutihan lahan sawit di kawasan hutan. Kebijakan pemutihan lahan ini dilakukan melalui mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Jenderal KLHK sekaligus Ketua Tim Satuan Pelaksana Pengawasan dan Pengendalian Implementasi UU Cipta Kerja, Bambang Hendroyono mengatakan sampai saat ini, pemutihan sudah dilakukan terhadap 365 perusahaan dengan mekanisme Pasal 110A dan 49 unit dengan Pasal 110B. Sedangkan pemerintah menargetkan pelepasan lahan sawit dalam kawasan hutan pada 2.130 perusahaan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun total lahan sawit yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan mencapai 3,37 juta hektare. Menurut Bambang, separuh dari perkebunan sawit itu sebenarnya berada di ruang yang legal tetapi masuk dalam peta kawasan hutan sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

"Ada sawit yang tidak dukung oleh legalitas tidak punya pelepasan hutan ini yang mau dikelola," kata dia. Bambang mengatakan pada pada prinsipnya UU Cipta Kerja Pasal 110a dan 110 B ini menjamin produktivitas sawit, baik milik swasta, masyarakat, maupun koperasi. 

Sebelumnya, pemilik perkebunan sawit yang terbukti merambah kawasan hutan dikenakan sanksi pidana. Namun melalui mekanisme UU Cipta Kerja, pemerintah menerapkan sistem ultimum remedium yakni dengan pendekatan denda administrasi. Dengan demikian, perusahaan bisa mengakses legalitas perkebunan mengajukan perizinan pelepasan kawasan hutan. 

Proses pemutihan lahan sawit dalam kawasan hutan dikerjakan oleh Tim Satuan Tugas atau Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara atau Satgas Sawit. Satgas Sawit ini terdiri dari KLHK, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Aparat Penegak Hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemerintah kini berencana mempercepat realisasi pemutihan lahan sawit dalam kawasan hutan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan target pemberian legalitas terhadap perusahaan yang memiliki perkebunan sawit di kawasan hutan paling lambat 30 September 2024. 

Menurut dia, pemberian legalisasi kepada perkebunan sawit dalam kawasan hutan dapat menjadi strategi Indonesia dalam menghadapi Undang-undang Anti Deforestasi (EUDR) Uni Eropa. Sebab, ia menilai pemutihan lahan sawit dalam kawasan hutan dapat memulihkan citra sawit Indonesia soal deforestasi. 

"Ini perlu diprioritaskan kerja sama antara Kementerian Pertanian dan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), kami harapkan selesai tahun ini," kata Airlangga. 



Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus