Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

4 Fakta Startup Fabelio: Pendiri Masuk Daftar Forbes, Terbelit Gaji Karyawan hingga Pailit

Perusahaan startup Fabelio dinyatakan pailit oleh PN Jakarta Pusat per 6 Oktober 2022. Simak 4 fakta soal perusahaan ini.

17 Oktober 2022 | 10.58 WIB

Fabelio. Dok.Fabelio
Perbesar
Fabelio. Dok.Fabelio

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan rintisan atau startup desain furnitur dan interior Fabelio dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per 6 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Perusahaan yang mengelola startup itu, PT Kayu Raya Indonesia ditetapkan pailit berdasar putusan Nomor 47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berikut ini fakta-fakta perusahaan yang didirikan pada 2015 itu hingga akhirnya ditetapkan pailit: 

1. Para pendirinya masuk daftar daftar 30 Under 30 Asia Forbes:

Fabelio sempat mendapatkan pujian Forbes dengan menempatkan para pendirinya ke dalam daftar 30 Under 30 Asia yang dirilis pada 2018. Para pendirinya itu adalah Marshall Utoyo dan Krishnan Menon.

Keduanya dianggap termasuk sebagai anak muda yang berpengaruh dan mampu melakukan perubahan positif terhadap industri masing-masing dan mendorong kemajuan di bidangnya.

Fabelio bekerja sama dengan lebih dari 2.000 pengusaha furnitur lokal. Tak hanya menjual produk, Fabelio menyediakan sejumlah layanan khusus seperti desain interior gratis dan pengembalian barang jika tak sesuai dengan kebutuhan konsumen.

2. Mampu kumpulkan pendanaan hingga US$ 20 juta

Pada 2020 lalu, Fabelio berhasil mengumpulkan pendanaan hingga US$20 juta atau setara Rp 300 miliar. Mereka mendapat pendanaan dari pemodal ventura asal Taiwan, AppWorks, Endeavour Catalyst, dan MDI Ventures yang didukung oleh Telkom Group, serta Aavishkaar Capital

CEO dan Co-Founder Fabelio Marshall Tegar Utoyo mengatakan, pendanaan itu akan digunakan untuk meningkatkan kategori produk dan waktu pengiriman, hingga ekspansi bisnis secara lebih luas.

"Kami akan memperluas bisnis kami di seluruh Indonesia dengan membuka gudang penyimpanan baru dan experience center di kota-kota baru,” kata Marshall dalam siaran persnya, dikutip Bisnis pada 2020 lalu.

3. Karyawan menuntut pembayaran gaji dan dipaksa resign

Para karyawan Fabelio pada 2021 lalu sempat menuntut pembayaran gaji. Mereka pun membuat petisi di laman change.org dengan judul 'Fabelio, Segera Bayarkan Gaji Karyawan dan Vendor dari Bulan September!' yang dibuat akun rifki sujudee. Petisi itu telah ditandatangani 3.998 orang.

Selain permasalahan gaji, Fabelio juga sempat diisukan memaksa para karyawannya untuk mengundurkan diri. Tapi isu yang ramai di media sosial ini dibantah oleh CEO Fabelio Marshall Utoyo. Kata dia kepada beberapa media bahwa perusahaannya memang tengah susah akibat Pandemi Covid-19 tapi tak pernah memaksa karyawan resign.

4. Tagihan para kreditor dan pajak Jatuh pada November 2022

Berdasarkan penetapan Hakim Pengawas No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 6 oktober 2022, Hakim Pengawas telah menetapkan beberapa hal dari putusan keadaan pailit Fabelio.

Pertama, rapat kreditor pertama akan jatuh pada hari Senin , 17 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB berada di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kedua, batas akhir pengajuan tagihan para kreditor dan tagihan pajak akan jatuh pada Senin,14 November 2022 paling lambat pukul 17.00 WIB berada di kantor pengurus, dan terakhir 

Ketiga, rapat pencocokan piutang/verifikasi tagihan para kreditor dan kantor pajak jatuh pada tanggal Senin, 28 November 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus