Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

4 Negara Ini Resmi Melarang Penggunaan Mata Uang Kripto

Beberapa negara melarang penggunaan mata uang kripto. Berikut adalah empat negara tersebut.

16 November 2021 | 20.06 WIB

Representasi dari cryptocurrency Dogecoin terlihat dalam ilustrasi ini yang diambil pada 6 Agustus 2021. [REUTERS/Dado Ruvic/Illustration]
Perbesar
Representasi dari cryptocurrency Dogecoin terlihat dalam ilustrasi ini yang diambil pada 6 Agustus 2021. [REUTERS/Dado Ruvic/Illustration]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Popularitas cryptocurrency atau mata uang kripto mengalami peningkatan pesat di tengah perkembangan teknologi. Implikasinya, perdagangan mata uang kripto pun marak di berbagai negara. Supaya mata uang kripto dapat berlangsung di suatu negara, aspek perizinan legal perlu dikantongi terlebih dahulu. Namun, pada kenyataannya, tidak semua negara mengizinkan perdagangan mata uang kripto. Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah negara-negara yang melarang perdagangan mata uang kripto:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

1. Cina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari time.com, Cina selama ini terkenal sebagai negara yang kurang bersahabat terhadap bisnis asing karena regulasi perizinannya yang rumit. Perdagangan mata uang kripto termasuk salah satu yang tidak mendapat izin untuk beroperasi di negeri tirai bambu tersebut. Dilansir dari euronews.com, Yin Youping, Wakil Direktur Biro Perlindungan Hak Konsumen Keuangan People's Bank of China (PBoC), mengungkapkan mata uang kripto berbahaya karena beroperasi di luar pengawasan Bank Sentral Cina. Pada 24 September 2021, mata uang kripto akhirnya resmi dilarang.

2. Bolivia

Negara Amerika Selatan ini menjadi salah satu deretan negara yang melarang penggunaan mata uang kripto di negaranya. Dilansir dari news18.com, Bolivia memblokir mata uang kripto karena berpotensi menimbulkan tindakan kriminal berupa penipuan dan manipulasi. Tindakan kriminal tersebut dapat terjadi karena mata uang kripto beroperasi di luar kewenangan ekonomi Negara Bolivia.

3. Algeria

Negara dari Benua Afrika ini juga berkomitmen untuk memblokir penggunaan mata uang kripto di negaranya. Dilansir dari makeuseof.com, Algeria resmi memblokir berbagai jenis aset-aset kripto sejak 2018. Aturan baru tersebut tidak hanya memblokir penggunaan mata uang kripto, tetapi juga semua jenis aset dan transaksi yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen fisik tertulis.

4. Mesir

Selain Algeria, salah satu negara Benua Afrika yang melarang penggunaan mata uang kripto adalah Mesir. Hukum Islam Mesir resmi melarang penggunaan mata uang kripto karena masalah keamanan. Dilansir dari gadgets.ndtv.com, mata uang kripto berpotensi mengancam keamanan negara dan kondisi perekonomian Mesir.

BANGKIT ADHI WIGUNA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus