Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Malang — Kendaraan yang melintasi Jalan Tol Pandaan - Malang Seksi I-III dari arah Surabaya maupun dari arah Malang antara 35 ribu sampai 40 ribu unit per hari.
“Itu merupakan angka LHR (lalu lintas harian rata-rata)-nya saja. Belum lagi jika dihitung pas weekend dan liburan panjang,” kata Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Agus Purnomo saat dihubungi Jumat, 9 Agustus 2019.
Menurut Agus, angka LHR dicapai setelah Seksi I-III (30,62 kilometer) dioperasikan tanpa tarif selama hampir tiga bulan sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2019. Jumlah kendaraan bisa melonjak dua kali lipat atau 100 persen jadi antara 70 ribu sampai 80 ribu kendaraan di hari akhir pekan dan masa liburan.
Panjang seluruh Tol Pandaan-Malang 38,48 kilometer dan mulai dibangun sejak 2017 dengan total pembiayaan Rp 9,1 triliun. Pembangunannya dibagi dalam lima seksi. Sejauh ini baru Seksi I-III yang dioperasikan. Dua seksi lagi sedang dalam pengerjaan dan ditargetkan selesai antara September atau Oktober.
Kini, jalan tol tersebut sudah tidak gratis lagi per 9 Agustus hari ini. Meski begitu, Agus optimistis pengguna jalan tol tetap antusias melintasinya karena dapat memangkas waktu tempuh Surabaya-Malang dari semula lewat arteri bisa 3-4 jam, jadi 1 jam sampai 1,5 jam lewat tol.
Agus berharap, pengoperasian penuh Jalan Tol Pandaan-Malang bisa mengurai simpul kemacetan di jalan eksisting Surabaya-Malang maupun Malang-Surabaya, seperti saat masa arus mudik dan arus balik Lebaran lalu. Jalan tol itu sekaligus diharapkan turut meningkatkan pergerakan ekonomi Provinsi Jawa Timur bagian selatan lewat percepatan distribusi barang dan jasa dari Surabaya-Malang dan sekitarnya.
Adapun pemberlakuan tarif Tol Pandaan-Malang mulai 9 Agustus ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Nomor 713/KPTS/M/2019 Tanggal 1 Agustus 2019.
Dalam Keputusan Menteri PUPR ditetapkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada jalan tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC—Pandaan), yaitu golongan I Rp 1.500, golongan II Rp 2.000, golongan III Rp 2.000, golongan IV Rp 3.000, Golongan V Rp 3.000. Sedangkan untuk tarif jalan tol Pandaan-Malang Seksi I-III golongan I Rp 29.000, golongan II dan III Rp 43.500, golongan IV dan V Rp 58.000.
Sebagai contoh dari pemberlakuan tarif kedua ruas tol dari gerbang tol Pandaan menuju Singosari sebagai berikut:
Golongan I Rp 29.000 (Rp 27.500 untuk tol Pandaan-Malang dan Rp 1.500 untuk Gempol-Pandaan).
Golongan II dan III Rp 43.500 (Rp 41.500 untuk tol Pandaan-Malang dan Rp 2.000 untuk tol Gempol-Pandaan).
Golongan IV dan V Rp 58.000 (Rp 55.000 untuk tol Pandaan - Malang dan Rp 3.000 untuk tol Gempol-Pandaan).
ABDI PURMONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini