Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial karena menggunakan istilah dirham atau dinar untuk bertransaksi. Penggerak Pasar Muamalah, Zaim Saidi, mengatakan pasar kegiatan di pasar tersebut tidak bertentangan dengan hukum.
Menurutnya, transaksi yang dilakukan di pasar yang viral itu, merupakan perdagangan yang saling sukarela.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikut enam fakta mengenai pasar tersebut:
1. Berdiri 2017
Zaim Saidi mengatakan pasar itu didirikan pada 2017. Menurutnya, pasar hanya buka pada Ahad, dua pekan sekali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Buka jam 9.30 sampai zuhur," kata Zaim saat dihubungi, Ahad, 31 Januari 2021.
Biasanya, kata dia, setiap buka minimal ada 10 sampai 12 lapak tersedia.
2. Transaksi dengan Barang Apa Saja
Dia mengatakan pasar itu merupakan tempat untuk melakukan transaksi dengan cara tukar menukar barang secara sukarela.
"Di sini tidak ada pemaksaan menggunakan alat tukar. Perdagangan itu harus rela sama rela. Kalau ada orang mau beli jagung, dibayar pakai beras, rela sama rela boleh," kata Zaim dalam video yang diunggah di Youtube, Ahad, 31 Januari 2021.
3. Mata Uang Asing Haram Digunakan
Zaim menjelaskan alat tukar apa saja boleh digunakan kecuali mata uang asing seperti dirham, dinar, dolar, riyal, dan lainnya. "Itu haram. Di Pasar Muamalah tidak boleh. Kalau rupiah berlaku, diterima. Bayar pakai koin emas dan koin perak juga boleh," ujarnya.
Menurutnya, koin perak, emas dan tembaga juga berlaku sebagai alat tukar sukarela. Koin-koin itu, kata dia, ini bukan mata uang, namun seperti halnya alat tukar barang.
4. Alat Transaksi Dirham dan Dinar
Dalam pasar itu, juga dibuat koin emas, perak, dan tembaga yang bertuliskan dirham dan dinar. Namun menurut Zaim, tulisan itu bukan merupakan nama dari koin sebenarnya.
Dia menuturkan dalam tradisi Islam dikenal satuan berat dalam istilah dinar atau dirham. Jadi, menurutnya, kata dinar dan dirham dalam koin itu, tidak ada hubungannya dengan dinar Irak, Bahrain atau dirham Uni Emirat Arab dan sebagainya.
"Di sini adalah koin perak dan emas yang sebetulnya tujuan utama alat untukk bayar zakat," kata dia.
5. Tujuan Pasar
Zaim mengatakan tujuan Pasar Muamalah adalah untuk memfasilitasi para penerima sedekah zakat fitrah atau mustahik untuk bisa menukarkan koin dirhamnya menjadi barang.
"Jadi kalau mau pakai istilah jual beli, tidak tepat, di sini tidak ada jual beli, yang ada adalah tukar menukar," kata dia.
Pasar Muamalah juga bertujuan untuk menghidupkan perekonomian rakyat.
6. Tanpa Bayar Sewa
Pasar Muamalah memfasilitasi pedagang kecil ini untuk bisa berjualan, tanpa harus membayar sewa.
"Jadi semua tempat-tempatnya adalah lapangan terbuka tidak ada yang mengklaim, tidak ada yang memiliki," kata Zaim.
Secara umum, kata dia, pedagang bebas masuk, tanpa melihat agama, politik, ormas dan sebagainya.
"Pokoknya masyarakat biasa siapa yang ingin berdagang dia datang, pedagang lewat juga sering lewat mampir ingin berdagang silahkan," kata dia.
Sebelumnya, Bank Indonesia atau BI mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis, 28 Januari 2021.
Hal ini tak lepas dari temuan sejumlah pasar di berbagai daerah yang menggunakan alat pembayaran dengan koin dinar emas dan dirham perak. Belakangan praktik jual beli dengan mata uang selain rupiah ini viral melalui video yang tayang di YouTube dengan judul seputar Pasar Muamalah.
Pasar Muamalah ini ada di sejumlah daerah seperti Bekasi, Depok, Bogor, hingga Yogyakarta. Di dalam narasi sejumlah video itu juga menyebutkan kegiatan perdagangan dilakukan tanpa sewa pajak dan riba.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Penggerak Pasar Muamalah Depok: Transaksi di Sini Tak Bertentangan dengan Hukum