Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri memperpanjang masa tahanan Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, perpanjangan sudah atas persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari," ucap Rusdi saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Februari 2021.
Zaim ditangkap pada awal Februari 2021. Ia menjadi tersangka karena pasar yang ia dirikan bertransaksi dengan mata uang Dinar dan Dirham.
Adapun untuk motivasi pembentukan pasar itu adalah ingin mengikuti tradisi pasar di zaman nabi.
Sejumlah aturan di pasar itu di antaranya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual dan beli menggunakan mata uang Dinar dan Dirham.
Pasar buka dua pekan sekali, jam 10.00 sampai 12.00. Pasar berlokasi di lahan milik Zaim Saidi. Di pasar itu ada 10 sampai 15 pedagang. Barang yang dijual di antaranya sembako, makanan, minuman dan pakaian.
Zaim Saidi menentukan harga beli koin Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah sesuai harga dari PT Antam, ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungan.