Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Polri Perpanjang Masa Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi

Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan Zaim Saidi, pemilik Pasar Muamalah.

22 Februari 2021 | 14.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ir. Zaim Saidi dalam cuplikan video Klarifikasi Pasar Muamalah di akun YouTube Rahmad Pasaribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri memperpanjang masa tahanan Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, perpanjangan sudah atas persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari," ucap Rusdi saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Februari 2021.

Zaim ditangkap pada awal Februari 2021. Ia menjadi tersangka karena pasar yang ia dirikan bertransaksi dengan mata uang Dinar dan Dirham. 

Adapun untuk motivasi pembentukan pasar itu adalah ingin mengikuti tradisi pasar di zaman nabi.

Sejumlah aturan di pasar itu di antaranya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual dan beli menggunakan mata uang Dinar dan Dirham.

Pasar buka dua pekan sekali, jam 10.00 sampai 12.00. Pasar berlokasi di lahan milik Zaim Saidi. Di pasar itu ada 10 sampai 15 pedagang. Barang yang dijual di antaranya sembako, makanan, minuman dan pakaian.

Zaim Saidi menentukan harga beli koin Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah sesuai harga dari PT Antam, ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungan.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus