Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

8 Fakta soal Gugatan Rp 10 M Aktivis Sri Bintang Pamungkas ke BCA

Sri Bintang Pamungkas menggugat BCA dan KPKNL terkait kasus pelelangan sertifikat tanah. Tempo mengumpulkan 8 fakta terkait kasus ini.

26 Januari 2021 | 07.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II, Direktorat Jenderal Kakayaan Negara, Kementerian Keuangan. Gugatan ini berkaitan dengan kasus pelelangan sertifikat persil wilis, semacam sertifikat atas sebidang tanah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo mengumpulkan sejumlah fakta dalam kasus ini, berikut di antaranya:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Gugatan dari Sri Bintang ini sudah masuk ke PN Jakarta Selatan sejak Senin, 4 Januari 2021. Gugartan ini terdaftar dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

"Menyatakan menerapkan bahwa para tergugat (BCA dan KPKNL) telah melakukan perbuatan melawan hukum," demikian bunyi petitum Sri Bintang dalam perkara ini.

2. Kasus Terkait Sertifikat Persil Milik Nyonya Ernalia

Dalam perkara ini, total ada 8 petitum yang juga memberi sedikit gambaran soal kasus yang terjadi. Salah satunya, Sri Bintang Pamungkas menyatakan bahwa persil wilis dan sertifikatnya merupakan hal milik dari sang istri, Nyonya Ernalia.

Tapi saat ini, sertifikat persil wilis ini dikuasai oleh BCA sebagai objek hak tanggungan. Sehingga, Sri Bintang meminta hakim agar menetapkan bahwa pengusaan BCA harusnya berakhir pada 2016.

3. Lelang 5 Januari 2021 Diminta Dibatalkan

Hingga kini belum diketahui, kenapa persil wilis tersebut berada di bawah pengusahaan BCA. Di dalamnya, hanya disebutkan bahwa pernah ada Perjanjian Perpanjangan Kredit yang dilakukan BCA dan Sri Bintang. Tapi, pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia ini menyebut perjanjian ini bertentangan dengan hukum.

Sebab, perjanjian dilakukan tanpa pemberitahuan, kehadiran dan persetujuan Pemberi Hak Tanggungan. Untuk itu, Sri Bintang meminta BCA dan KPKNL membatalkan rencana eksekusi lelang pada 5 Januari 2021.

4. Gedung Menara BCA Diminta Disita

Singkat cerita, Sri Bintang menginginkan adanya semacam Sita Jaminan (revindicatoir beslag). Tak tanggung-tanggung, objek yang diminta yaitu Gedung Menara BCA di Jalan MH Thamrin nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat. Gedung ini berada beberapa puluh meter dari ikon Jakarta, Bundaran Hotel Indonesia.

"Untuk selanjutnya dikosong, atau dalam keadaan tidak dihuni, atau tidak digunakan," demikian bunyi lain dari petitium ini.

5. BCA Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Inilah yang paling menyorot perhatian. Dalam kasus ini, Sri Bintang menuntut BCA dan KPKNL membayar ganti rugi Rp 10 miliar atas kasus ini. Sri Bintang lalu memberi penjelasan soal ganti rugi ini.

Pertama, hilangnya aset Sri Bintang karena terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitor, senilai Rp 2 miliar. Kedua, hilangnya berbagai kesempatan selama penantian kembalinya SHM (Sertifikat Hak Milik) Persil Wilis selama 5 tahun sejak 2016. Ini senilai Rp 1 miliar.

Ketiga, biaya materiil dan bukan-materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri. "Dengan kemungkinan banding, dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran, senilai Rp 3 miliar," kata dia.

6. BCA dan KPKNL Dituntut Membayar 100 Juta per Hari

Sri Bintang juga menuntut BCA dan KPKNL membayarnya Rp 100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan ini. Terakhir, ia meminta hakim menyatakan bahwa putusan pengadilan dalam provinsi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu. "Meskipun ada proses bantahan, perlawanan atau banding," ujarnya.

7. Sidang Pertama Digelar 1 Februari 2021

Ini adalah kasus perdata. Sesuai laman resmi PN Jakarta Selatan, sidang pertama pun akan digelar 1 Februari 2021. Tapi, PN Jakarta Selatan belum mencantumkan nama majelis hakim yang akan menangani kasus ini.

8. Respons BCA

BCA telah mengetahui adanya gugatan ini. Mereka pun menyatakan bahwa BCA telah menjalankan operasional perbankan. "Termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn saat dihubungi, Senin, 25 Januari 2021.

Namun demikian, kata dia, BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus