Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ada Isu WhatsApp Pay Masuk Indonesia, BI: Belum Ada

BI merespons adanya isu yang beredar bahwa platform pembayaran milik aplikasi pengirim pesan WhatsApp atau WhatsApp Pay bakal masuk Indonesia.

22 Agustus 2019 | 20.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI merespons adanya isu yang beredar bahwa platform pembayaran milik aplikasi pengirim pesan WhatsApp atau WhatsApp Pay bakal masuk Indonesia. Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng mengatakan bank sentral justru belum mendapat laporan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sampai sejauh ini belum ada pengajuan ke kami dari WhatsApp Pay," kata Sugeng kepada awak media saat mengelar konferensi pers di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis 22 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, beredar kabar WhatsApp Pay masuk ke Indonesia. Kabar ini santer terdengar usai kantor berita Reuters menulis pada 20 Agustus 2019. Dalam laporan ekslusif tersebut, Reuters menulis bahwa Facebook tengah berbicara dengan sejumlah plaftorm pembayaran digital dan juga e-wallet seperti Dana, OVO dan juga Gopay untuk membawa WhatsApp Pay.

Sugeng pun mengatakan, jika benar bahwa WhatsApp Pay bakal masuk ke Indonesia, maka dia meminta kepada pengelola untuk tunduk pada kebijakan bank sentral. Salah satunya, harus mendapat izin dari Bank Indonesia. Selain itu, para pelaku asing tersebut juga harus mengadopsi sistem pembayaran digital yang telah ditetapkan oleh bank sentral.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menambahkan, Bank Indonesia akan terus mendorong akselerasi di sektor keuangan digital. Salah satunya dengan mempercepat pemberian izin bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran atau PJSP.

Karena itu, Perry berharap, bagi pelaku atau PJSP yang akan mengajukan izin kepada bank sentral untuk memahami terlebih dahulu persyaratan. Selain itu, para pelaku atau PJSP juga harus membawa dokumen yang menjadi syarat pengajuan izin.

"Seluruh peminat kalau ingin mengajukan, maka pelajari ketentuan dan lengkapi dokumennya. Sebab kalau tidak akan memperlambat proses pengajuan izinnya," kata Perry Warjiyo.


Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus