Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Akun resmi layanan Kring Pajak milik Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyita perhatian publik. Pasalnya, akun di platform X dengan nama pengguna @kring_pajak itu menyarankan wajib pajak untuk melakukan perbaikan atas kendala teknis yang dialami secara mandiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam unggahan pada Jumat, 28 Februari 2025, akun @kring_pajak merekomendasikan penggunaan aplikasi Notepad++ untuk mengedit file XML untuk mengatasi masalah pengisian atau pengiriman dokumen perpajakan secara elektronik. Diketahui, Notepad++ merupakan aplikasi editor teks dan kode sumber yang berjalan di sistem operasi Windows dan dapat digunakan untuk menulis program atau coding. "Hai, Kak. Mohon maaf ketidaknyamanannya. Untuk kendala tso dapat dicoba menggunakan notepad ++. Pada file XML-nya, di bawah tulisan "< CustomDoc/ >" di tambahkan " < CustomDocMonthYear/ >" ya, Kak,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut, pada Jumat, 28 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akun Kring Pajak kemudian memberikan setidaknya lima langkah lanjutan yang perlu dilakukan oleh wajib pajak apabila baris yang diperbaiki terlalu banyak. " Apabila baris yang diperbaiki sangat banyak, silakan melakukan langkah-langkah berikut: Membuka file XML pada aplikasi notepad ++ Silakan gunakan CTRL+H untuk memunculkan pop-up Pada pop-up pada kolom Find what pilih < CustomDoc/ > dan kolom Replace with ditambahkan < CustomDoc >n\t\t< CustomDocMonthYear/ > Pada bagian Search Mode: pilih Extended kemudian klik Replace All. Silakan tutup pop-up-nya dan klik save file," tulis akun @kring_pajak.
Saran dari akun tersebut menuai kritik dari pengguna media sosial X. Banyak pengguna yang mempertanyakan mengapa DJP memberikan solusi teknis kepada wajib pajak semacam ini, alih-alih menangani kendala tersebut secara langsung.“Pajak: bayar sendiri, lapor sendiri, disuruh coding sendiri, disuruh debug sendiri,” ujar salah satu pengguna X @gl********** pada Jumat.
“Kita semua mau bayar pajak, bikin bukti potong pajak dan segala hal urusan pajak related. Kita end user. Kita bukan programmer atau mau belajar coding.. kalau ada perbaikan, itu programmer kalian yg benerin bukannya jadi case by case kek gini.. ini kemenkeu atau apa sih?” kata pengguna X lainnya, @V*******.
Adapun pantauan Tempo pada Senin, 3 Maret 2025, unggahan dari akun Kring Pajak itu telah dihapus. Kendati demikian, ada akun yang sudah mengunggah tangkapan layar unggahan Kring Pajak tersebut. Hingga pukul 14.52 WIB, tangkapan layar itu sudah dilihat oleh 864 ribu pengguna, disukai 16,8 ribu pengguna, dan diunggah ulang atau repost sebanyak 5,3 ribu kali. “Ngamanin dulu sebelum dihapus. Orang pajak nyuruh orang ngoding XML. Saya gak pernah membayangkan "XML" dan "pajak" ada di satu kalimat,” tulis pengguna X @ard**********.
Tempo pun telah melakukan upaya konfirmasi dan permintaan tanggapan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti. Namun, hingga berita ini ditulis, pesan Tempo belum berbalas.