Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Alasan Pmerintah Cabut HET Minyak Goreng, Apa itu Harga Ecerean Tertinggi?

Pemerintah memutuskn tidak lagi melakukan subsidi pada minyak goreng kemasan dengan mencabut kebijakan harga eceran tertinggi atau HET. Artinya?

19 Maret 2022 | 16.01 WIB

Mendag Muhammad Lutfi saat melakukan sidak ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok di Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu 9 Maret 2022. Pada kunjungan Mendag ke Pasar Kebayoran Lama hari ini, didatangkan satu mobil yang membawa minyak goreng curah untuk diperjualkan kepada para pedagang. Adapun harganya dibanderol Rp 10.500/liter. Sehingga para pedagang bisa menjual ke masyarakat seharga Rp 11.500/liter. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Mendag Muhammad Lutfi saat melakukan sidak ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok di Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu 9 Maret 2022. Pada kunjungan Mendag ke Pasar Kebayoran Lama hari ini, didatangkan satu mobil yang membawa minyak goreng curah untuk diperjualkan kepada para pedagang. Adapun harganya dibanderol Rp 10.500/liter. Sehingga para pedagang bisa menjual ke masyarakat seharga Rp 11.500/liter. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah baru saja memutuskan untuk tidak lagi melakukan subsidi pada minyak goreng kemasan dengan mencabut kebijakan harga eceran tertinggi atau HET. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa harga minyak goreng kemasan nantinya akan mengikuti harga keekonomian atau mekanisme pasar.

“Untuk minyak goreng kemasan nanti ikut harga keekonomiaan. Artinya melihat atau mengikuti harga market dan kita lepas di pasar,” kata Arief saat meninjau distribusi minyak goreng curah di Pasar Kramat Jati, Rabu, 16 Maret 2022.

Sebelumnya, dalam beberapa pekan terakhir terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran dan masyarakat kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan mengenai HET di Indonesia?

HET atau maximum retail price adalah sebuah harga eceran tertinggi yang boleh dikenakan untuk sebuah produk yang dijual pada suatu negara. HET ditetapkan oleh produsen dan pengecer diperbolehkan untuk menjual produk dengan harag di bawah HET.

Sejatinya, HET hanyalah harga rekomendasi dan berbeda dengan harga eceran resmi sehingga HET tidak dapat ditegakkan oleh undang-undang.

Karena tidak diatur oleh undang-undang, HET biasanya diatur dalam peraturan-peraturan, seperti peraturan daerah ataupun peraturan menteri atau bisa juga diatur dalam suatu surat keputusan. Contoh dari aturan mengenai HET di Indonesia adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2010 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.

Berdasarakn hal tersebut, dapat dilihat bahwa aturan mengenai HET atau harga eceran tertinggi minyak goreng bisa dalam skala daerah maupun nasional tergantung ruang lingkup kebijakan yang dikeluarkan.

EIBEN HEIZIER

Baca: Para Juragan Minyak Goreng Indonesia Termasuk Anthony Salim dan Sukanto Tanoto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus