Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah baru saja memutuskan untuk tidak lagi melakukan subsidi pada minyak goreng kemasan dengan mencabut kebijakan harga eceran tertinggi atau HET. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa harga minyak goreng kemasan nantinya akan mengikuti harga keekonomian atau mekanisme pasar.
“Untuk minyak goreng kemasan nanti ikut harga keekonomiaan. Artinya melihat atau mengikuti harga market dan kita lepas di pasar,” kata Arief saat meninjau distribusi minyak goreng curah di Pasar Kramat Jati, Rabu, 16 Maret 2022.
Sebelumnya, dalam beberapa pekan terakhir terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran dan masyarakat kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan mengenai HET di Indonesia?
HET atau maximum retail price adalah sebuah harga eceran tertinggi yang boleh dikenakan untuk sebuah produk yang dijual pada suatu negara. HET ditetapkan oleh produsen dan pengecer diperbolehkan untuk menjual produk dengan harag di bawah HET.
Sejatinya, HET hanyalah harga rekomendasi dan berbeda dengan harga eceran resmi sehingga HET tidak dapat ditegakkan oleh undang-undang.
Karena tidak diatur oleh undang-undang, HET biasanya diatur dalam peraturan-peraturan, seperti peraturan daerah ataupun peraturan menteri atau bisa juga diatur dalam suatu surat keputusan. Contoh dari aturan mengenai HET di Indonesia adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2010 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.
Berdasarakn hal tersebut, dapat dilihat bahwa aturan mengenai HET atau harga eceran tertinggi minyak goreng bisa dalam skala daerah maupun nasional tergantung ruang lingkup kebijakan yang dikeluarkan.
EIBEN HEIZIER
Baca: Para Juragan Minyak Goreng Indonesia Termasuk Anthony Salim dan Sukanto Tanoto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini