Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Ritel modern Alfamart dan Indomaret memastikan produk cokelat merek Kinder dapat dipajang lagi setelah dilarang sementara peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Alasan pelarangan tersebut karena produk diduga mengandung bakteri Salmonella.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Marketing Communication Executive Director PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Feki Oktavianus mengatakan produk Kinder sudah dipajang lagi. “Kinder Joy sudah dipajang kembali di toko. Terhitung mulai dipajang di toko pada Kamis, 28 April 2022,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat, 29 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain Indomaret, Alfamart juga memastikan produk Kinder bisa beredar lagi di pasaran sejak kemarin dan seterusnya. Corporate Communication GM PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Nur Rachman mengatakan, peredaran kembali produk merek Kinder berdasarkan keputusan terbaru dari BPOM.
“Hal ini mengacu terhadap keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang menyatakan produk ini tidak mengandung Salmonella. Sebelumnya, produk cokelat tersebut sempat dihentikan peredarannya pada 11 April 2022,” ujarnya saat dihubungi, Kamis, 28 April 2022.
Kemarin, BPOM resmi mengizinkan produk cokelat merek Kinder beredar kembali. Dasar keputusan adalah setelah menguji sampel acak dan mengaji risiko dari produk Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang terdaftar di Indonesia.
“Hasil pengujian laboratorium Badan POM menunjukkan ketiga produk tersebut negatif cemaran Salmonella,” tulis BPOM dalam pengumuman resminya di situs pom.go.id, Kamis, 28 April 2022.
International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) telah menyampaikan informasi tambahan pada 10 April 2022 kepada BPOM. Isinya adalah menginformasikan bahwa produk cokelat merek Kinder asal Belgia tersebar di 77 negara dan tidak termasuk di Indonesia.
“Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik di luar negeri tersebut tidak terdaftar di Badan POM,” tulis BPOM pada isi pengumuman nomor dua.
Berdasarkan hasil analisis risiko terhadap keamanan produk cokelat Kinder yang sempat dilarang sementara peredarannya, maka produk tersebut dapat beredar kembali setelah pengumuman ini terbit. Masyarakat, tulis BPOM, diimbau agar menjadi konsumen cerdas dan selalu cek identitas produk.
“Masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas dan selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan,” kata BPOM dalam poin pengumuman nomor empat.
Sebagai informasi, saat pelarangan edar sementara pada 11 April 2022, produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM adalah yang berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.