Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aturan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menjadi perbincangan hangat di media sosial. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020, menetapkan bahwa gaji pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer) akan dipotong untuk simpanan Tapera.
Potongan Gaji untuk Tapera
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa potongan gaji untuk Tapera adalah sebesar tiga persen. Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah telah menghitung dampak kebijakan ini dan yakin masyarakat akan bisa beradaptasi, serupa dengan penerapan BPJS Kesehatan yang awalnya juga menuai pro dan kontra.
Respons Warganet
Namun, kebijakan ini mendapat banyak tanggapan negatif dari warganet. Di platform media sosial X, banyak yang mempertanyakan dan mengkritik kebijakan ini. Beberapa komentar menyuarakan kekhawatiran tentang beban tambahan bagi pekerja, terutama mereka dengan pendapatan rendah. Kritik juga muncul mengenai apakah potongan ini akan benar-benar bermanfaat untuk membantu masyarakat memiliki rumah.
Detail Peraturan Tapera
Menurut Pasal 15 PP 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah pekerja, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh peserta. Bagi pekerja mandiri atau freelancer, potongan gaji ditanggung sepenuhnya oleh peserta.
Pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera adalah mereka yang berusia paling rendah 20 tahun dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum. Selain itu, peserta juga bisa berasal dari masyarakat yang sudah menikah pada saat pendaftaran.
Pemberlakuan dan Pelaksanaan
Pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, yaitu hingga 20 Mei 2027. Koordinasi untuk menentukan besaran simpanan peserta Tapera dilakukan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera.
Meskipun menuai banyak kritik, BP Tapera berupaya untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat dengan menjelaskan manfaat jangka panjang dari program ini, termasuk kemudahan akses terhadap perumahan bagi masyarakat luas.
Tapera di Luar Negeri
Singapura: Central Provident Fund (CPF)
Singapura menjadi salah satu contoh negara yang berhasil menerapkan sistem tabungan perumahan rakyat. Program CPF ini memungkinkan peserta menggunakan tabungan yang dikumpulkan untuk membeli tempat tinggal. Gaji pekerja yang terdaftar dalam program CPF akan dipotong sebesar 20% setiap bulan. Tak hanya itu, pemberi kerja akan menambah sebesar 17% dari gaji untuk disalurkan ke rekening CPF peserta.
Australia: First Home Super Saver (FHSS)
Australia memiliki program FHSS yang memungkinkan individu menabung lebih cepat melalui dana pensiun untuk membeli rumah. Berbeda dengan Tapera, peserta FHSS dibebaskan untuk memberikan kontribusi. Kontribusi ini memiliki limit per tahun, yakni minimum A$ 15.000 dan maksimum A$ 50.000.
Cina: Housing Provident Fund (HPF)
Cina memiliki program HPF yang mewajibkan pekerja dan pemberi kerja menyumbangkan persentase tertentu dari gaji untuk membantu pekerja mendapatkan hunian. Besaran iuran HPF disesuaikan dengan gaji pokok rata-rata bulanan peserta sepanjang tahun terakhir.
Korea Selatan: National Housing Fund (NHF)
Korea Selatan memiliki program NHF yang bertujuan untuk mengatasi masalah keterjangkauan hunian. Baik pekerja maupun pemberi kerja menyumbangkan persentase tertentu dari gaji bulanan pekerja ke rekening NHF. Besaran iuran ditetapkan oleh pemerintah dan biasanya didasarkan pada tingkat pendapatan. Kontribusi dipotong dari gaji karyawan dan diimbangi oleh pemberi kerja. Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang berhubungan dengan perumahan.
Malaysia: Employees Provident Fund (EPF)
Malaysia memiliki program EPF yang dirancang untuk membantu pekerja menabung untuk masa pensiun mereka, dengan porsi untuk tabungan rumah. Baik pekerja maupun pemberi kerja menyumbangkan persentase dari gaji bulanan pekerja ke EPF. Besaran iuran ditentukan oleh pemerintah dan didasarkan pada usia pekerja dan status kependudukan.
MICHELLE GABRIELA | RIZKI DEWI AYU | DANIEL A FAJRI
Pilihan Editor: Pro-Kontra Sejumlah Pihak Soal Kebijakan Tapera, Apindo: Memberatkan Pekerja dan Pemberi Kerja
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini