Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kontroversi Potongan Gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat, Komisioner BP Tapera: Bukan Iuran

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa program itu merupakan tabungan. Ia mengatakan tabungan itu nantinya dapat dimanfaatkan untuk para peserta Tapera.

3 Oktober 2024 | 22.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengelola Tabuhttps://www.tempo.co/tag/tabunganngan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyatakan uang yang digunakan untuk program Tapera bukan dari iuran gaji pekerja. Ia mengatakan, hal itu berbentuk tabungan yang nantinya dapat dimanfaatkan setiap peserta Tapera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita masih harus hati-hati ya, dalam melihat kesiapan dari masing-masing segmen peserta, untuk bisa memulai tabung gitu ya, bukan iuran ya, tabungan ini ya," ujar Heru di hotel Le Meridien, Jakarta, pada Kamis, 03 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, akan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih dulu untuk mewajibkan tabungan sebagai tapera. Menurutnya, para ASN dianggap lebih siap untuk penyelenggaraan program itu.

"Dan dalam konteks ini, mungkin yang pertama akan secara masif kita jelaskan adalah, untuk teman-teman ASN, setara ASN, karena ASN ini kita anggap yang paling siap," kata dia.

Meskipun demikian, Heru berujar jika BP Tapera belum melakukan penarikan terhadap para ASN. Sebab, ia mengatakan, bahwa lembaganya masih menyusun skema terkait penarikan terhadap ASN sebagai tabungan perumahan rakyat.

"Belum, belum tahu. Kita belum tahu ya, kita pasti sinkronisasi dengan kebijakan pemerintahan ke depan," ucap Heru.

Adanya penarikan terhadap ASN, dia mengaku belum mengetahui kapan lembaganya akan melakukan penarikan kepada ASN. "Jadi belum bisa jawab sekarang, apakah tahun depan atau kapan. Tapi kita harus siapkan dulu," tuturnya.

Adanya program tabungan perumahan rakyat, Heru menjelaskan soal pemotongan tiga persen dari penghasilan pekerja. Ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang kementerian yang mengatur tentang pengenaan itu.

"Karena regulasi dasar pengenaan 3 persen itu harus diatur oleh kementerian teknis terkait. Enggak bisa otomatis Tapera mungut. Harus disesuaikan dulu dengan kementerian teknis terkait," ujar Heru.

Meskipun demikian, ia berujar saat ini penyelenggaraan Tapera masih difokuskan untuk ASN. Sementara, kata Heru, keterlibatan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO dalam program itu masih direncanakan.

"Dalam proses itu (Tapera) nanti kalau misalkan dengan swasta, pasti juga akan mengundang APINDO, mengundang Serikat Pekerja, dan sebagainya, untuk mendeskusikan ini. Tapi saat ini, kita fokus dulu untuk ASN, dan mungkin nanti perluasan ke pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus