Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Apa Itu IPO? Inilah Pengertian, Tujuan, dan Syarat Kerjanya

Mengenal apa itu IPO atau initial public offering, dari pengertian, tujuan, hingga syarat kerjanya bagi perusahaan swasta.

19 Juni 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana lantai Bursa Efek Indonesia di Jakarta, 16 Juni 2023. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BAGI masyarakat yang berinvestasi saham, istilah IPO atau initial public offering mungkin sudah akrab di telinga. IPO menjadi momen penting yang menandai perubahan status perusahaan dari tertutup menjadi terbuka. Istilah IPO juga dikenal dengan nama lain, yaitu "go public".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, contoh perusahaan yang sukses melakukan IPO adalah perusahaan milik Mark Zuckerberg, yaitu Facebook. Dikenal sebagai orang terkaya ke-8 di dunia, kekayaan bersih Zuckerberg pada 2023 mencapai US$ 85 miliar. Sebagian besar kekayaan Zuckerberg berasal dari kepemilikan saham di Facebook yang melakukan IPO pada 2012. Lalu, apa sebenarnya IPO itu? Simak pengertian, tujuan, dan syarat kerjanya berikut ini.

Apa Itu IPO?

IPO adalah proses ketika perusahaan swasta menawarkan sahamnya kepada masyarakat umum dalam penerbitan saham baru untuk pertama kali. Transisi dari perusahaan swasta ke perusahaan publik menjadi hal penting bagi investor swasta untuk meraih keuntungan maksimal dari investasi mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di sisi lain, IPO juga memberikan kesempatan kepada investor publik untuk ikut serta dalam penawaran tersebut. Selain itu, alasan perusahaan harus melakukan IPO adalah manfaatnya. Dengan melakukan IPO, perusahaan dapat mengumpulkan dana dari investor publik. Terdapat sejumlah manfaat IPO bagi perusahaan, di antaranya:

1. Memperoleh sumber pendanaan baru

Dengan melakukan IPO, perusahaan dapat mengakses sumber pendanaan baru sebagai sumber pendanaan jangka panjang. Modal tersebut digunakan untuk membiayai pertumbuhan perusahaan, membayar utang, dan melakukan akuisisi, atau diinvestasikan kembali.

2. Meningkatkan nilai perusahaan

Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), nilai perusahaan dapat meningkat secara keseluruhan. Hal tersebut karena kinerja operasional dan keuangan yang baik sehingga berdampak naiknya harga saham perusahaan.

3. Meningkatkan citra perusahaan

Melakukan IPO juga meningkatkan citra perusahaan dan pengenalan produk yang lebih luas. Keterbukaan informasi yang diwajibkan bagi perusahaan publik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menciptakan peluang dan pelanggan baru dalam bisnis perusahaan.

4. Meningkatkan kemampuan mempertahankan kelangsungan usaha

Sebagai perusahaan publik, perusahaan memiliki kemampuan yang lebih baik untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Permasalahan dan kendala yang dihadapi tidak hanya menjadi tanggung jawab pendiri perusahaan, tapi juga para pemegang saham.

5. Insentif pajak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka, pemerintah memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang melakukan IPO. Perusahaan publik dapat memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih rendah dari tarif normal, dengan syarat saham yang telah tercatat dan diperdagangkan di bursa minimal sebesar 40 persen serta memiliki setidaknya 300 pemegang saham.

PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI) melakukan initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, 12 Juni 2023. ANTARA/Muhammad Heriyanto

Tujuan IPO

Tujuan IPO adalah mengumpulkan dana tambahan untuk perusahaan serta memberikan kesempatan kepada masyarakat dan investor untuk memiliki bagian kepemilikan dalam perusahaan tersebut. Penawaran publik kepada masyarakat dianggap sebagai metode paling efektif untuk menghasilkan pendapatan tambahan bagi perusahaan.

Suatu perusahaan memilih melakukan penawaran umum perdana kepada publik karena tidak dapat mengumpulkan dana dari sektor swasta, dan ingin menghadirkan valuasi yang berbeda di antara sektor tersebut. Perusahaan tidak harus mencetak keuntungan lebih dulu sebelum masuk daftar BEI.

Sebagai contoh, sebuah startup hanya perlu mencatatkan keuntungan dalam dua tahun setelah terdaftar, serta memiliki arus pendapatan yang stabil dan aset bersih mencapai US$ 343 ribu (sekitar Rp 5 miliar) untuk melakukan IPO.

Syarat IPO

Setidaknya ada tiga syarat IPO yang penting diperhatikan sebagai landasan perusahaan sebelum memutuskan untuk go public. Simak penjelasannya berikut ini.

1. Struktur kepemimpinan perusahaan teratur dan lengkap

Syarat pertama IPO adalah perusahaan memiliki struktur kepemimpinan yang baik. Karena itu, perusahaan harus mulai merinci struktur kepemimpinan, dari perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas (PT); mempunyai komisaris independen; adanya audit, baik komite dan internal; hingga posisi sekretaris perusahaan sudah terisi.

2. Syarat akuntansi dan keuangan terpenuhi

Syarat selanjutnya, waktu minimal operasi perusahaan adalah satu tahun. Syarat tersebut termasuk perusahaan tidak diperbolehkan merugi selama dua tahun terakhir. Karena itu, perhitungan akuntansi dan keuangan sudah harus tersusun dan terkelola dengan rapi.

3. Batas minimal saham IPO yang ditawarkan

Agar perusahaan bisa melakukan IPO, syarat terakhir yang harus dipenuhi adalah jumlah saham IPO bisa dibeli publik dengan batasan minimal 150 juta lembar saham. Sedangkan jumlah pemegang saham adalah 500 pihak atau lebih. Itulah sebabnya harga jual saham minimal senilai Rp 100 atau lebih. 

Suasana Bursa Efek Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Cara Kerja IPO

Dalam buku Panduan IPO (Go Public) yang diterbitkan BEI, dijelaskan cara kerja IPO. Berikut ini langkah-langkah perusahaan melakukan IPO.

1. Penunjukan underwriter dan persiapan dokumen

Untuk persiapan go public, perusahaan perlu membentuk tim internal dan menunjuk underwriter serta lembaga dan profesi pasar modal yang akan membantu. Underwriter adalah profesional yang membantu perusahaan go public. Perusahaan juga harus mendapat persetujuan RUPS, mengubah anggaran dasar, dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Penyampaian permohonan pencatatan saham ke BEI dan penitipan kolektif ke KSEI

Untuk menjadi perusahaan publik dan terdaftar di BEI, perusahaan harus mengajukan permohonan pencatatan saham dengan melampirkan dokumen yang diminta, seperti profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, dan proyeksi keuangan. Perusahaan juga perlu mendaftarkan saham secara kolektif (scripless) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

3. Penyampaian pernyataan pendaftaran ke OJK

Selain mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI, perusahaan harus menyampaikan dokumen pencatatan saham ke Bursa serta pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukungnya ke OJK untuk melakukan penawaran umum perdana saham. Dokumen pendukung yang diperlukan termasuk prospektus.

4. Penawaran umum saham kepada publik

Masa penawaran umum saham kepada publik dapat berlangsung 1-5 hari kerja. Jika permintaan saham melebihi jumlah yang ditawarkan (oversubscribed), akan dilakukan penjatahan. Uang pesanan investor yang pesanannya tidak terpenuhi akan dikembalikan (refund) setelah penjatahan. Distribusi saham dilakukan secara elektronik melalui KSEI, bukan dalam bentuk sertifikat.

5. Pencatatan dan perdagangan saham perusahaan di BEI

Setelah mendapat persetujuan dan pengumuman pencatatan saham dari BEI, perusahaan akan diberi kode saham (ticker code) untuk perdagangan saham di Bursa. Kode saham ini akan dikenal secara luas oleh investor dalam melakukan transaksi saham di BEI. Setelah saham tercatat di Bursa, investor dapat memperjualbelikan saham kepada investor lain melalui broker atau perusahaan efek yang menjadi anggota bursa terdaftar di BEI.

RIZKI DEWI A. | VIVIA AGARTA F.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus