Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aqua Dihukum KPPU Denda 13 M, Ini Pasal yang Dilanggar

KPPU menghukum Aqua dengan denda Rp 13 miliar karena dinyatakan melakukan monopoli. Ini pasal yang dilanggar Aqua.

20 Desember 2017 | 08.20 WIB

Galon air mineral di distributor Aqua Kalibata, Jakarta. TEMPO/Dinul Mubarok
Perbesar
Galon air mineral di distributor Aqua Kalibata, Jakarta. TEMPO/Dinul Mubarok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan produsen Aqua, PT Tirta Investama, dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa, bersalah dalam kasus praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Akibanya Aqua dihukum dengan Rp 13 miliar dan Balina dihukum Rp 6 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketua Majelis Komisi Kurnia Sya'ranie dalam amar putusannya, Selasa, 19 Desember 2017, mengatakan PT Tirta Investama  dan PT Balina Agung Perkasa terbukti menghalangi pelaku usaha lain untuk menjual produknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kedua perusahaan itu, dinytakan melanggar Undang-Undang No. 5 / 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b.

Perkara ini berawal dari larangan oleh karyawan distributor Aqua, PT Balina Agung kepada para pedagang ritel menjual produk merek Le Minerale besutan PT Tirta Fresindo Jaya.

Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi whole seller (eceran). 

Berikut ini isi pasal yang dinyatakan dilanggar Aqua:

Pasal 15 ayat (3) huruf b berbunyi:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:

a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau

b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

Pasal 19 huruf a dan b berbunyi:

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :

a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau

b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.

 Aqua kemungkinan akan melakukan banding atas putusan itu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus