Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Asing Boleh Miliki Properti

"Mungkin juga akan dipikirkan izin tinggal setelah mereka membeli properti itu."

24 Juni 2015 | 00.00 WIB

Asing Boleh Miliki Properti
Perbesar
Asing Boleh Miliki Properti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA - Pemerintah akan melonggarkan aturan kepemilikan properti bagi warga negara asing di Indonesia. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan aturan mengenai kepemilikan properti oleh asing, baik rumah tapak maupun apartemen, sedang dimatangkan oleh Kementerian Keuangan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus