Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Pemerintah akan melonggarkan aturan kepemilikan properti bagi warga negara asing di Indonesia. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan aturan mengenai kepemilikan properti oleh asing, baik rumah tapak maupun apartemen, sedang dimatangkan oleh Kementerian Keuangan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo