Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Aturan IMEI Ponsel Diterapkan Enam Bulan Lagi

Kemenperin bersiap menerapkan peraturan tiga menteri terbaru tentang IMEI Ponsel dalam enam bulan ke dapan.

18 Oktober 2019 | 14.30 WIB

Ilustrasi ponsel. Sumber: Usplash/dangold/asiaone.com
Perbesar
Ilustrasi ponsel. Sumber: Usplash/dangold/asiaone.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) langsung bersiap-siap untuk mengimplementasikan aturan soal International Mobile Equipment Identity (IMEI) dalam enam bulan ke depan. Aturan tentang IMEI yang merupakan hasil kesepakatan tiga menteri itu untuk memerangi perdagangan ponsel ilegal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto mengatakan, persiapan implementasi itu dimulai dari sosialisasi hingga pemutakhiran data ponsel pelanggan. “Untuk pemutakhiran data, kita sedang melakukan perundingan dengan Global System for Mobile Association (GSMA), itu ada kesepakatan yang akan kita bangun untuk transfering dan uploading data,” kata dia di Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proses tersebut, lanjut Harjanto, perlu dilakukan dengan hati-hati dan cermat sehingga tidak mencederai kepentingan Indonesia. Untuk itu, dibutuhkan konsolidasi lintas kementerian untuk memperoleh kesepakatan yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan.

“Karena kalau membuat agreement, kalau pemerintah kan dalam hal ini saya, harus dapat full power-lah ya dan harus dapat persetujuan dari Kementerian Luar Negeri, di samping kita melakukan assement di biro hukum dan sebagainya. Jangan sampai pas kita buat agreement masih ada kekurangannya,” kata Harjanto.

Menurut dia, Kemenperin telah mempersiapkan sistem yang akan digunakan untuk mengimplementasikan aturan tersebut, termasuk aturan hukum yang dibutuhkan. Hanya saja, dua sumber data, yakni dari GSMA dan operator seluler masih belum diselesaikan.

“Nah, sekarang yang GSMA sedang dalam proses perundingan dan operator seluler tentunya kita tunggu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bisa memerintahkan operator seluler untuk upload datanya ke kita,” ujar Harjanto.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Komunikasi dan Informastika Rudiantara menandatangani peraturan tiga menteri soal Identifikasi International Mobile Equipment Indentity alias IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, pada, Jumat, 18 Oktober 2019.

"Peraturan tiga menteri ini tentunya kita semua harapkan dapat menekan masuknya ponsel ilegal ke Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerugian bagi industri dalam negeri, maupun kerugian bagi konsumen di dalam negeri," ujar Airlangga saat menyampaikan sambutan.

IMEI, ujar Airlangga, akan menjadi identitas bagi ponsel baik di dalam negeri maupun dengan di luar negeri lantaran data di Kementerian Perindustrian nantinya akan terintegrasi dengan data operator telekomunikasi dan GSMA. Dengan demikian, ia mengatakan perugas Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan juga akan lebih mudah memeriksa legalitas ponsel.

ANTARA | CAESAR AKBAR

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus