Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bahlil Bakal Bentuk Badan Khusus Awasi Penyaluran Elpiji 3 Kg

Bahlil Lahadalia berencana membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran liquified petroleum gas atau elpiji 3 kg.

5 Februari 2025 | 18.30 WIB

Warga mengantre untuk membeli gas elpiji 3 kilogram di salah satu pangkalan gas elpiji di Kampung Malang, Surabaya, Jawa Timur, 4 Februari 2025. Pangkalan gas elpiji yang berada di kawasan pemukiman padat penduduk di pusat Kota Surabaya itu terpantau melayani warga yang antre untuk mendapatkan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi. ANTARA/Didik Suhartono
Perbesar
Warga mengantre untuk membeli gas elpiji 3 kilogram di salah satu pangkalan gas elpiji di Kampung Malang, Surabaya, Jawa Timur, 4 Februari 2025. Pangkalan gas elpiji yang berada di kawasan pemukiman padat penduduk di pusat Kota Surabaya itu terpantau melayani warga yang antre untuk mendapatkan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi. ANTARA/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran liquified petroleum gas atau elpiji 3 kilogram. Langkah ini disebut serupa dengan mekanisme pengawasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan bertujuan memastikan harga elpiji 3 kg tetap terjangkau bagi masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Saat ini, kata Bahlil, ia telah berkoordinasi dengan Pertamina membahas sebuah badan khusus yang bakal dibentuk untuk pengawasan distribusi. "Kami dari Kementerian ESDM yang diberikan tugas kepada Pertamina Patra Niaga sekarang sedang berkoordinasi. Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar mendapatkan harga yang pas dan terjangkau sesuai ketentuan pemerintah," katanya saat meninjau salah satu pangkalan elpiji di Pekanbaru, dikutip dalam siaran pers, Rabu 5 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada kesempatan itu, Bahlil mengatakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap bisa membeli elpiji 3 kg dengan perlakuan berbeda dari rumah tangga biasa. "Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa," ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Bahlil meninjau harga elpiji 3 kg di salah satu pangkalan di Pekanbaru dan memastikan harga jual tetap sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah. "Alhamdulillah, hari ini saya di Riau, di pangkalan ini bagus sekali. Harganya Rp 18 ribu. Rp 18 ribu itu rakyat beli langsung. Ini yang pemerintah mau, agar harga masyarakat tetap di bawah Rp 20 ribu," katanya. 

Bahlil menegaskan kebijakan mengenai pengecer tidak dibatalkan, tetapi ditata ulang dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan. Langkah ini bertujuan agar transaksi dapat dikontrol melalui sistem digital yang disiapkan oleh PT Pertamina (Persero). "Dengan pengecer naik menjadi sub pangkalan, itu sudah akan dimasukkan dalam aplikasi. Supaya kita tahu mereka jual ke siapa, harganya berapa, dan tidak ada markup atau penjualan ilegal," ucapnya. 

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu mengungkapkan permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk mengaktifkan kembali pengecer bisa menjual elpiji 3 kg. Bahlil mengatakan statusnya bakal berubah menjadi sub pangkalan secara otomatis. "Tidak dikenakan biaya apapun,” kata Bahlil dalam sidak di Palmerah Selasa, 4 Februari 2025.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian, rumah tangga 53,7 juta NIK, usaha mikro 8,6 juta NIK, petani/nelayan sasaran 50 ribu NIK dan pengecer 375 ribu NIK.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus