Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bahlil Beberkan 2 Masalah Utama Perizinan Investasi ke Jokowi, Apa Saja?

Bahlil Lahadalia membeberkan masalah yang dihadapi dalam online single submission (OSS) di depan Presiden Jokowi pada hari ini.

9 Agustus 2021 | 11.44 WIB

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan kata sambutan saat menghadiri acara silaturahim bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Kadin Sulaweai Barat  di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa 22 Juni 2201. ANTARA FOTO/ Akbar Tado/yu.
Perbesar
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan kata sambutan saat menghadiri acara silaturahim bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Kadin Sulaweai Barat di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa 22 Juni 2201. ANTARA FOTO/ Akbar Tado/yu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan masalah yang dihadapi dalam online single submission (OSS). Hal tersebut disampaikan di depan Presiden Jokowi saat peluncuran OSS Berbasis Risiko pada hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Terutama di daerah-daerah yang belum ada listriknya atau listriknya setengah hari. Jadi tidak semua wilayah di Indonesia ini sudah berlistrik juga,” kata Bahlil, Senin, 9 Agustus 2021. Oleh karena itu, pengurusan izin baru akan dilakukan pada saat listrik menyala.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk daerah yang belum ada jaringan internet, pemerintah menggandeng PT Indosat Tbk sebagai pengembang aplikasi sedang memikirkan jalan agar OSS betul-betul diterapkan.

"Jadi bukan perusahaan kaleng-kaleng. Kalau ada trouble, berarti Indosat dan kami yang akan bertanggung jawab,” kata Bahlil. "Kita membuat online full dan semi." 

OSS Berbasis Risiko yang dibangun sejak Maret lalu tersebut diyakini dapat mempermudah pengusaha untuk mendapatkan izin usaha. Adapun aplikasi sistem perizinan tersebut mulai dites Rabu pekan lalu.

Proses pembuatannya merangkum ratusan regulasi. Mulai dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berisi 70 UU, 47 peraturan pemerintah, hingga peraturan presiden dan peraturan menteri.

“Aplikasi ini menghubungkan ada empat. Aplikasi ruang lingkup untuk kabupaten/kota, provinsi, kementerian/lembaga, dan di pusat yaitu Kementerian Investasi sebagai terminal yang menghubungkan,” ucap Bahlil.

OSS Berbasis Risiko sebelumnya disebutkan Jokowi sebagai cara pemerintah untuk memutus tatap muka. Para pengusaha tidak perlu mendaftarkan jenis usahanya secara langsung ke kantor DPMPTSP sehingga diyakini izin lebih mudah didapat. “Lewat sistem atau platform yang kita bangun sehingga semua transparan terbuka dan terjamin,” kata Jokowi.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus