Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Pan Indonesia Tbk. atau Bank Panin merespons soal penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di beberapa ruangan di kantor pusat Bank Panin.
"Kami menghormati prosedur kerja di KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Panin," kata Corporate Secretary Jasman G. Munte dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia, Jumat, 26 Maret 2021.
Penjelasan tersebut merupakan respons Panin Bank terhadap permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02367/BEI.PP1/03-2021 tanggal 24 Maret 2021
Jasman mengatakan Panin Bank sangat terbuka dan bersikap kooperatif, serta memberikan kesempatan dan akses yang seluas-luasnya kepada penyidik KPK untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan. Perseroan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut.
Jika benar kasus tersebut terkait dengan pajak perusahaan, kata dia, maka perseroan menegaskan akan tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
"Bahwa selama proses pemeriksaan pajak tahun 2016, kami ikuti seluruh mekanisme dan prosedur yang benar. Kami selama ini adalah Wajib Pajak yang taat dan mengikuti seluruh aturan perpajakan," ujarnya.
Menurutnya, selama proses pemeriksaan dan upaya hukum perpajakan tahun 2016, perseroan juga didampingi oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel.
"Bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari kami, terkait urusan pajak tahun 2016," kata dia.
Menurutnya, Panin Bank sebagai perusahaan terbuka, memiliki tanggung jawab kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance yang benar.
KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat, Selasa malam, 23 Maret 2021.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji ihwal pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak.
"Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan yang bertempat di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat. Di lokasi ini diamankan diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dalam kasus ini, pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, yang jadi tersangka ditengarai menguntungkan perusahaan wajib pajak hingga miliaran.
Angin sebelumnya disinyalir menerima besel atas imbalan merekayasa surat ketetapan pajak (SKP). Bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, Angin diduga mendapat suap dari tiga perusahaan wajib pajak, yakni PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Mas Plantations.
HENDARTYO HANGGI | ANTARA
Baca juga: Skandal Suap Pajak, Bank Panin Angkat Bicara Usai Kantornya Digeledah KPK
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini