Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Basuki Hadimuljono Mengaku Pernah Langgar Aturan saat Menjabat Menteri PUPR: Terlambat Naikkan Tarif Tol

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku pernah melanggar aturan selama menjabat sebagai pembantu presiden. Apa itu?

6 Oktober 2024 | 12.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono usai Rapat Kerja Evaluasi APBN Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 sampai Mei 2024 di ruang Komisi V DPR, Senayan pada Kamis, 6 Juni 2024. Tempo/Bagus Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku pernah melanggar aturan selama menjabat sebagai pembantu presiden. Sebab, selama menjadi Menteri PUPR, ia terlambat menaikkan tarif tol dalam rentang empat tahun ke belakang.

Basuki mengaku sengaja tidak menaikkan tarif jalan bebas hambatan itu ketika pandemi Covid-19 melanda. “Saya bertanggung jawab melanggar Undang-Undang, kalau itu dianggap pelanggaran,” kata Basuki ketika ditemui wartawan di Kementerian PUPR, Jumat, 4 Oktober 2024.

Basuki beralasan, ia tidak menaikkan tarif karena ekonomi masyarakat terdampak selama masa pagebluk itu. Bukatinya, pemerintah memberikan bantuan langsung tunai atau BLT, tidak menaikkan tarif listrik, hingga memberi subsidi bagi masyarakat berpenghasilan kurang dari RP 5 juta. “Masak, tol naik?” ujar Basuki.

Namun, Basuki menuturkan, hal tersebut bukan alasan satu-satunya yang membuat pemerintah terlambat menaikkan tarif tol. Persoalan lainnya, kata dia, adalah kegagalan badan usaha jalan tol (BUJT) dalam memenuhi standar pelayanan minimal atau SPM jalan otol.

“Keterlambatan itu bukan semata-mata kesalahan pemerintah,” kata Basuki. “Kan, penuhi SPM dulu, dimonitor, Bina Marga centang-centang oke, baru disetujui.”

Sebagai informasi, penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Selain itu, Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Beleid itu mengatur bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Pilihan Editor: Sejumlah Jalan Tol Mengalami Kenaikan Tarif, Begini Regulasinya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus