Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Kian Dekat, Simak Cara dan Syaratnya

Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan minimal Rp 60 juta per tahun wajib melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2023. Simak syarat dan caranya.

28 Maret 2023 | 14.01 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Spt online. Foto : pajakonline

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) semakin dekat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam laman resminya di pajak.go.id, mengingatkan pada WP untuk melaporkan SPT Tahunan 2022 maksimal pada 31 Maret 2023. Sementara itu, WP badan usaha sebelum 30 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, untuk melapor SPT tahunan orang pribadi sudah sangat mudah. Wajib pajak bisa melakukannya sendiri secara online cukup dengan menggunakan e-Filing dan e-Form yang dilakukan secara real time di situs web DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Layanan pajak online atau e-filling merupakan sistem elektronik yang disediakan oleh DJP atau pihak lain yang ditunjuk DJP dan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. PER-03/PJ/2015. Layanan ini juga bertujuan untuk melakukan transaksi elektronik meliputi DJP online dan penyedia layanan SPT elektronik bagi Wajib Pajak.

Melalui akun media sosialnya, Ditjen pajak mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara virtual via e-filling tanpa harus datang ke kantor pajak. Melaporkan SPT Tahunan online dapat dilakukan jika setiap wajib pajak sudah mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number). 

Syarat Lapor SPT Tahunan Online

Sebelum lapor SPT tahunan secara online, ada syarat yang harus dipenuhi WP yaitu memiliki EFIN. Untuk itu, WP harus memiliki EFIn online terlebih dahulu. Berikut cara mendapatkan EFIN secara online:

Cara Mendapatkan EFIN Online

1. Kunjungi situs https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

2. Untuk formulir dalam bentuk PDF. 

3. Cetak dan isi form yang berisi identitas WP hingga email kemudian tandatangani. 

4. Bawa dokumen identitas diri seperti KTP asli dan fotokopi, KITAS/KITAP (asli dan fotokopi) bagi WNA, dan NPWP/SKT (asli dan fotokopi) ke kantor pajak.

Selain itu, WP yang berpenghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun masuk dalam kategori SPT Tahunan 1770 SS. Sementara untuk WP dengan pendapatan di atas Rp 60 juta, tergolong dalam kelompok SPT Tahunan 1770 S. Untuk WP dari usaha atau pekerja bebas tergolong SPT Tahunan 1770.

Selanjutnya: Cara lapor SPT tahunan online...

Cara Lapor SPT Tahunan Online

1. Akses laman DJP Online di www.pajak.go.id, dan masuk menggunakan NPWP/NIK, kata sandi dan kode keamanan. 

2. Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik ‘e-filling’ dan ‘buat SPT’.

3. Pilih opsi formulir 1170, 1770 S, atau 1770 SS sesuai jumlah penghasilan.

4. Isi form sesuai tahun pajak serta status.

5. Pilih menu ‘Selanjutnya’.

6. Wajib pajak akan diinstruksikan untuk mengisi informasi dalam 18 tahap. Mulai dari penghasilan final, harta hingga akhir tahun pajak, dan daftar utang.

7. Apabila WP tidak menunggak utang pajak dan/atau lainnya, maka status SPT menjadi nihil, lebih bayar, atau kurang bayar. Isi kembali SPT tahunan sesuai status.

8. Jika data sudah sesuai, pilih tombol ‘Setuju’

9. Tunggu kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui nomor telepon atau email. 

10. Ketikkan kode verifikasi yang sudah dikirim pada kotak yang tersedia dan tekan ‘Kirim’.

11. Setelah itu akan dikirimkan tanda terima bebas elektronik SPT melalui email. 

Itulah cara lapor SPT tahunan online beserta syaratnya. Pastikan Anda telah lapor SPT tahunan sebelum tenggat waktu yang jatuh pada 31 Maret 2023 supaya terhindar dari pelanggaran. Jika menemukan kendala, Anda bisa menghubungi Kring Pajak pada 1500200. 

RIZKI DEWI AYU 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus