Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ketahui Apa Itu e-Filing Pajak, Syarat, dan Cara Mendaftar

e-Filing adalah salah satu metode pelaporan pajak yang dilakukan secara online. Ini syarat dan cara mendaftarnya yang perlu diketahui.

5 Maret 2024 | 14.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - e-Filing pajak atau pengisian pajak secara elektronik adalah bagian penting dari administrasi pajak modern.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kewajiban membayar pajak sendiri tercantum dalam pasal 23A UUD 1945  yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, administrasi pajak dapat dilakukan secara elektronik, salah satunya dengan e-Filing.

e-Filing pajak memungkinkan wajib pajak (orang yang berhak membayar pajak) untuk menyampaikan informasinya kepada otoritas pajak dengan lebih efisien.

Agar lebih mengetahui apa itu e-Filing pajak, syarat dan cara mendaftarnya, berikut ini informasinya untuk Anda.

Apa Itu e-Filing Pajak?

e-Filing merupakan suatu cara penyampaian atau lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik yang dapat dilakukan secara online lewat internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

e-Filing hadir untuk memudahkan wajib pajak melakukan pelaporan tanpa harus menunggu antrian sehingga dapat melaporkan pajak kapan saja dan di mana saja melalui sistem online.

Dengan koneksi internet, Anda dapat mengakses situs web DJP atau menggunakan aplikasi yang telah disediakan. Kemudahan ini sangat membantu terutama bagi Anda yang memiliki keterbatasan harus segera melaporkan pajak,

e-Filing telah menghilangkan banyak kendala administratif yang sebelumnya memakan waktu.

Syarat Pendaftaran e-Filing

Untuk mendaftar e-Filling, ada dua hal yang perlu disiapkan, yakni EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

EFIN harus diajukan di Kantor Pelayanan dan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan dan tidak bisa diajukan secara online.

Khusus wajib pajak orang pribadi, permohonan EFIN harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan, sementara bagi wajib pajak badan, permohonannya bisa diwakili oleh pengurus yang ditunjuk untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Cara Mendaftar e-Filling

Berikut ini cara mendaftar e-Filling yang dapat Anda ikuti. Simak, ya.

  • Buka sistus web DJP online pada link berikut https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Jika Anda belum memiliki akun, tekan” Daftar di sini”
  • Setelah itu akan muncul halaman registrasi akun. Masukkan NPWP dan EFIN yang telah disiapkan sebelumnya. Jangan lupa untuk memasukkan kode keamanan, lalu tekan submit.
  • Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasukkan email dan password untuk akun e-Filing.
  • Selanjutnya, lakukan aktivasi akun. Aktivasi akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
  • Jika berhasil membuat akun. silahkan login dengan memasukkan NPWP beserta sandi, Isi kode keamanan lalu klik Login.
  • Klik bagian ‘Lapor’ dan pilih layanan e-Filing. Setelah itu, klik ‘Buat SPT’
  • Kemudian akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab dengan tepat agar bisa mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS. Jika benar, akan muncul kolom SPT 1770 SS.
  • Khusus wajib pajak pribadi pengusaha/menjalankan pekerjaan bebas, dapat menggunakan fasilitas upload CSV atau bisa juga mengisi SPT satu per satu.
  • Selanjutnya, formulir akan muncul di layar. Silakan isi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak.
  • Isl formulir yang berisi pajak tahunan dan status SPT.
  • Lalu, isi data SPT dan klik berikutnya.
  • Begitu muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode, klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi lalu akan dikirim pemberitahuan kode verifikasi ke surel atau nomor ponsel.
  • Salin kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan kemudian klik ‘Kirim SPT’.
  • Selanjutnya, secara otomatis SPT akan terekam dalam sistem DJP. Ditjen Pajak akan mendapatkan laporan SPT Tahun Pribadi Terbaru secara real-time.
  • Silahkan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan PPh.

Demikian informasi mengenai e-Filing, syarat, dan cara mendaftarnya. Semoga membantu, ya. 

AULIA ULVA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus