Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bea Cukai Beri Panduan Cara Mendaftarkan IMEI Ponsel Impor

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan aturan mengenai tata cara pemberitahuan dan pendaftaran IMEI

25 April 2020 | 13.06 WIB

Proses sosialisasi aturan IMEI terkait ponsel ilegal di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2019. TEMPO/Fajar Pebrianto
Perbesar
Proses sosialisasi aturan IMEI terkait ponsel ilegal di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2019. TEMPO/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan aturan mengenai tata cara pemberitahuan dan pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-05/BC/2020. Aturan ini menyebutkan bahwa agar dapat tersambung dengan jaringan telekomunikasi nasional, maka perangkat telekomunikasi yang diimpor, yang dikeluarkan dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, dan yang dimasukkan ataupun dikeluarkan ke atau dari kawasan bebas, seluruhnya wajib memiliki IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"IMEI yang dimaksud harus diberitahukan kepada DJBC untuk perangkat telekomunikasi yang akan diimpor untuk dipakai atau yang dimasukkan ataupun dikeluarkan ke atau dari kawasan bebas," seperti dilansir dari Bisnis.com, Sabtu 25 April 2020.

Untuk perangkat telekomunikasi asal impor yang diberitahukan menggunakan pemberitahuan impor barang (PIB), importir atau kuasanya harus memberitahukan IMEI pada kolom pemenuhan persyaratan impor dalam PIB.

Terhadap PIB yang sudah mendapatkan persetujuan pengeluaran, SKP (Sistem Komputer Pelayanan) menyampaikan IMEI kepada Kementerian Perindustrian lewat Indonesia National Single Window (INSW).

Bila pemberitahuan IMEI belum dapat dilaksanakan, SKP menyampaikan nomor dan tanggal dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan atas pemberitahuan pabean yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran kepada Kementerian Perindustrian.

Adapun secara teknis tata cara pendaftaran IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri sebagai berikut:   

Unduh

Pengguna pada tahap pertama perlu mengunduh aplikasi "Mobile Beacukai" atau mengunjungi beacukai.go.id.

Selanjutnya, jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna dapat mengambil form pada aplikasi, kemudian mengisi data pada formulir itu.

Isi data

Jenis data yang diisi antara lain data diri hingga nomor pajak yang disertakan untuk ponsel yang dibeli.

Pengguna juga diminta memasukkan nomor NPWP, spesifikasi ponsel maksimal 2 unit, dan nomor penerbangan yang dipakai untuk membawa ponsel itu.

Setelah semuanya rampung, pengguna akan mendapatkan kode QR dan Registration ID untuk kemudian didaftarkan.

Pemeriksaan

Setelah mendaftar dan mendapat kode QR, pengguna dapat membawa bagasi atau ponsel yang dibeli dari luar negeri ke pos pemeriksaan Bea Cukai di bandara.

Petugas akan memindai (scan) kode QR tersebut. Setelah dipindai dan mendapat persetujuan dari Bea Cukai, pengguna akan mendapatkan nomor IMEI.

Pengecualian

Turis asing yang memakai kartu SIM asing tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI. Turis asing yang ingin menggunakan kartu SIM domestik Indonesia dapat mengaktifkannya di gerai-gerai resmi operator seluler dengan maksimal akses 90 hari.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus