Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Beda Tanggapan Maxim, Gojek, dan Grab soal Tarif Ojol yang Dilanggar Aplikator

Beberapa aplikator merespons keluhan pengemudi ojek online soal potongan 15 persen yang dilanggar oleh perusahaan aplikasi seperti Maxim, Gojek, dan Grab Indonesia.

16 September 2022 | 10.48 WIB

Ojek online Maxim. Foto : Maxim
Perbesar
Ojek online Maxim. Foto : Maxim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Beberapa aplikator merespons keluhan pengemudi ojek online soal potongan 15 persen yang dilanggar oleh perusahaan aplikasi seperti Maxim, Gojek, dan Grab Indonesia. Potongan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang mulai diberlakukan pada Minggu pekan lalu, 11 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Business Development Manager Maxim Imam Mutamad Azhar memastikan bahwa Maxim sudah mengikuti ketentuan berdasarkan aturan Kemenhub. “Kami Maxim sudah ikuti ketentuannya, justru boleh dicek, benchmark tertinggi itu potongan ada di Jakarta, itu masih di bawah 15 persen, 14 sekian lah enggak sampai 15 persen. Itu yang kita terapkan,” ujar dia melalui sambungan telepon pada Kamis, 15 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imam mencontohkan, jika pengemudi ojek online mendapatkan order satu trip, diasumsikan Rp 20 ribu, dan ada potongan yang dikenakan, itu hanya satu 15 persen saja. Artinya 15 persen dari Rp 20.000 sama dengan Rp 3.000 itu diterima oleh Maxim yang diambil dari saldo pengemudinya.

“Jadi driver sebelum istilahnya narik dia harus top up saldo, nah saldo itu memang disediakan untuk potongan. Sehingga kalau pada saat saldonya kosong otomatis dia enggak bisa terima order gitu. Prosesnya seperti itu dan sesimpel itu,” kata Imam.

Dia memastikan bahwa Maxim tidak pernah menerapkan potongan sampai lebih dari 15 persen. Bahkan, Imam melanjutkan, khususnya untuk pengemudi mobil yang ada stiker Maxim-nya, potongannya lebih kecil, bisa di bawah 10 persen.

Karena, kata dia, istilahnya pengemudi itu ber-partnership bermama Maxim. Dan pihak aplikator juga memiliki istilah biaya branding ke pengemudi. “Itu ada bulanan, tapi ya kewajibannya kondisi itu harus dicek, dirawat enggak dalam kondisi rusak. Itu standar saja karena hubungan mitra,” tutur dia.

Sementara, Gojek tidak membeberkan detail dari perhitungan potongan tarif yang diterapkan saat ini. Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo hanya menjelaskan Gojek terus berupaya untuk menyeimbangkan kebutuhan para pemangku kepentingan yang bergantung pada teknologinya.

“Termasuk mitra driver, UMKM dan pelanggan,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Kamis, 15 September 2022.

Mengikuti aturan terbaru dari Kemenhub soal tarif layanan GoRide, kata Ruby, Gojek juga telah secara proaktif melakukan penyesuaian tarif bagi lima layanan lain di dalam ekosistem kami, yakni GoCar, GoFood, GoSend, GoShop dan GoMart. Tujuannya untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra Gojek.

“Sekaligus mendukung Gojek dan para mitra untuk terus memberikan layanan terbaik bagi pelanggan,” kata Rubi.

Selain itu, selaras dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kehidupan seluruh lapisan masyarakat Indonesia, Gojek juga terus berdiskusi dengan pemerintah. “Khususnya terkait penerapan Biaya Layanan dengan cara yang memungkinkan bagi kami untuk tetap mendukung mitra pengemudi dan UMKM, sambil memastikan keberlangsungan bisnis kami secara jangka panjang,” tutur Rubi.

Sama seperti Gojek, Grab Indonesia juga tidak menjelaskan detail dari perhitungan potongan tarif yang diterapkan saat ini. Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menjelaskan saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi erat dengan pemangku kepentingan terkait mengenai biaya sewa aplikasi (komisi).

“Besaran biaya komisi, telah dihitung saksama dan digunakan untuk menunjang kebutuhan mitra pengemudi guna menjaga kesejahteraan mitra pengemudi,” kata dia.

Biaya tersebut meliputi biaya operasional (24/7 GrabSupport, 24/7 Tim Cepat Tanggap Kecelakaan, Pusat Bantuan, Grab Driver Lounge, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, biaya transaksi non-tunai). Selain itu ada penggunaan sistem teknologi yang mengatur orderan dan menghubungkan mitra pengemudi dengan konsumen.

“Hingga berbagai program untuk mitra pengemudi seperti GrabBenefits, donasi, Program Kelas Terus Usaha, dan lainnya,” tutur Tirza.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menanggapi berlakunya penyesuaian tarif ojek online per Minggu, 11 September 2022. Menurut dia penyesuaian tarif tersebut masih dilanggar aplikator.

“Potongan aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Minggu, 11 September 2022.

Lily menjelaskan hal itu dialami seorang pengemudi ojek online yang mendapat order layanan angkut penumpang. Setelah order selesai dan tiba di tujuan, konsumen membayar Rp 16.000, tapi pengemudi hanya mendapat imbalan Rp 11.200 karena potongan aplikator yang melanggar aturan.

“Sehingga aplikator dengan semena-mena melanggar aturan yang berlaku di Indonesia,” tutur Lily. “Selain itu kami juga menuntut ganti rugi atas potongan melebihi aturan yang selama ini terjadi, harus dikembalikan kepada driver ojol."

Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Maxim Beberkan Hitungan untuk Pengemudi dan Aplikator

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus