Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Business Development Manager Maxim Imam Mutamad Azhar menjelaskan soal potongan komisi pengemudi ojek online atau ojol sebesar 15 persen. Potongan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang mulai diberlakukan pada Ahad pekan lalu, 11 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sekali lagi, potongan ini adalah kalau di kami main income atau major income kita dari transaksi. Jadi, kalau enggak ada transaksi, otomatis kita enggak terima komisi dong. Itu komisi yang kita terima dari transaksi,” ujar Imam melalui sambungan telepon pada Kamis, 15 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Iman juga menolak 15 persen itu disebut sebagai biaya sewa aplikasi. Menurut dia, lebih pas disebut sebagai potongan emisi. Dia menjelaskan potongan tersebut memang tidak ditampilkan dalam aplikasi, tapi Maxim hanya memotong sebesar 15 persen, bahkan sebetulnya kurang dari 15 persen.
Maxim, kata Imam, juga menerapkan potongan tersebut berbeda-beda di tiap wilayah. Hitung-hitungan itu merupakan strategi yang tidak bisa diungkapkan. “Jangan jadi salah paham, akhirnya yang potongan komisi itu disebut biaya sewa aplikasi, enggak. Kalau saya bisa bilang, dari Maxim, kita tidak ada biaya sewa aplikasi,” tutur Imam.
Imam juga memastikan Maxim hanya mengenakan potongan komisi perjalanan. Artinya, jika setiap mitra menyelesaikan satu orderan penumpang, lalu ada potongannya. “Ya namanya kan mereka bertransaksi di pasar kita. Kita hanya pengelola pasar nih, seperti itu,” kata dia. “Major income kita 15 persen, 85 persennya itu driver lho yang nerima.”
Dia juga memastikan bahwa Maxim sudah mengikuti ketentuan yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang mulai diberlakukan pada 11 September 2022. “Kami Maxim sudah ikuti ketentuannya, justru boleh dicek, benchmark tertinggi itu potongan ada di Jakarta, itu masih di bawah 15 persen, 14 sekian lah enggak sampai 15 persen. Itu yang kita terapkan,” ucap dia.
Imam mencontohkan, jika pengemudi ojek online mendapatkan order satu trip, diasumsikan Rp 20 ribu, dan ada potongan yang dikenakan, itu hanya satu 15 persen saja. Artinya 15 persen dari Rp 20.000 sama dengan Rp 3.000 itu diterima oleh Maxim yang diambil dari saldo pengemudinya.
“Jadi driver sebelum istilahnya narik, dia harus top up saldo. Nah saldo itu memang disediakan untuk potongan. Sehingga kalau pada saat saldonya kosong, otomatis dia enggak bisa terima order gitu. Prosesnya seperti itu dan sesimpel itu,” kata Imam.
Selanjutnya: Ada aplikator yang disebut-sebut memotong hingga 30 persen.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menanggapi berlakunya penyesuaian tarif ojek online per Ahad, 11 September 2022. Menurut dia penyesuaian tarif tersebut masih dilanggar aplikator.
“Potongan aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Minggu, 11 September 2022.
Lily menjelaskan hal itu dialami seorang pengemudi ojek online yang mendapat order layanan angkut penumpang. Setelah order selesai dan tiba di tujuan, konsumen membayar Rp 16.000, tapi pengemudi hanya mendapat imbalan Rp 11.200 karena potongan aplikator yang melanggar aturan.
“Sehingga aplikator dengan semena-mena melanggar aturan yang berlaku di Indonesia,” tutur Lily. “Selain itu kami juga menuntut ganti rugi atas potongan melebihi aturan yang selama ini terjadi, harus dikembalikan kepada driver ojol."
Soal ini, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih terus memantau para aplikator untuk memenuhi ketentuan maksimal biaya pemotongan sebesar 15 persen itu.
"Kami terus memantau implementasi potongan maksimal 15 persen ini," ujar Adita saat dihubungi, Rabu, 14 September 2022.
Penetapan batas biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen imi telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Dia memastikan akan menampung keluhan pengemudi ojol sesuai aturan itu. "Jika ada yang belum menerapkannya di lapangan, kami akan menampung masukan dan keluhan dari lapangan," kata Adita.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.