Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Belum Terbitkan Surat Pencopotan, Bahlil Nonaktifkan Dirjen Migas

Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Ditjen Migas sejak pukul 11.00 hingga 19.00 WIB pada Senin, 10 Februari 2025

11 Februari 2025 | 19.22 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengikuti sidang Kabinet Paripurna perdana yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 Oktober 2024. Bahlil melarang penjualan gas elpiji 3 kg secara eceran.  Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan. Kebijakan tersebut mengakibatkan kelangkaan gas elpiji 3 kg di sejumlah daerah. Tempo/Subekti.
Perbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengikuti sidang Kabinet Paripurna perdana yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 Oktober 2024. Bahlil melarang penjualan gas elpiji 3 kg secara eceran. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan. Kebijakan tersebut mengakibatkan kelangkaan gas elpiji 3 kg di sejumlah daerah. Tempo/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pasca penonaktifkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Achmad Muchtasyar, posisi itu akan diisi Dirjen Mineral dan Batubara. Bahlil mengkonfirmasi non-aktifnya posisi Dirjen Migas saat ini namun belum ada surat atau perintah resmi terkait pencopotan. "Kalau bener copot, itu kan harus pakai Kepres. Jadi sambil berjalan nonaktif," katanya saat ditemui di Fairmont Hotel Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Jika posisi Dirjen Migas digantikan atau diisi pelaksana tugas Dirjen Minerba, artinya Tri Winarno bakal mengisi posisi yang belakangan jadi sorotan itu. Sektor Migas belakangan menjadi perhatian publik, mulai dari kebijakan melarang warung menjual elpiji 3 kg yang menuai banyak protes dari warga hingga penggeledahan kantor Kantor Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM oleh Kejaksaan Agung kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Di sisi lain, saat ditanya mengenai apakah ada kaitannya dengan penggeledahan oleh Kejaksaan Agung, Bahlil mengatakan penonaktifkan itu adalah urusan internal. "Kalau kemarin kan saya dapat informasi, penggeledahan itu terkait dengan impor crude 2018-2023. Persoalan pergantian itu urusan internal," katanya.

Sebelumnya diberitakan Kejagung telah melakukan penggeledahan Kementerian ESDM pada Senin, 10 Februari 2025. Informasi adanya penggeledahan itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Ditjen Migas sejak pukul 11.00 hingga 19.00 WIB pada Senin, 10 Februari 2025. Penggeledahan itu dilakukan di kantor yang beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding dan kontraktor kontrak kerja sama. “Kasusnya periode 2018-2023," kata Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.

Adapun ruangan yang digeledah yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita lima dus dokumen, 15 gawai, 1 laptop dan 4 soft file. Penyidik telah memeriksa 70 orang saksi dan satu ahli terkait keuangan negara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus