Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI menegaskan uang baru pecahan Rp 75.000 dapat digunakan sebagai alat transaksi yang sah. Uang edisi khusus HUT ke-75 RI ini pun tidak hanya bisa dipakai untuk koleksi meski nominalnya berbeda dengan uang rupiah-uang rupiah sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"UPK (uang peringatan kemerdekaan) ini berlaku sebagai legal tender (alat pembayaran sah) yang bisa dipakai," tutur Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi dalam konferensi pers virtual, Selasa, 18 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meski berlaku sebagai alat transaksi, Rosmaya menyebut uang itu juga bisa dimiliki oleh kolektor karena jumlah cetaknya terbatas. Uang yang diluncurkan kemarin, 17 Agustus 2020, ini hanya dikeluarkan sebanyak 75 juta bilyet.
Sampai hari ini, Rosmaya mengakui animo masyarakat terhadap uang baru Rp 75.000 sangat tinggi. BI mencatat warga yang sudah mendaftarkan penukaran uang khusus melalui aplikasi Pintar telah mencapai 97 persen atau 68.051 orang untuk kuota sampai 10 hari ke depan.
Bank Indonesia mengatur jumlah pendaftar yang akan menukarkan uang ke bank untuk mencegah penyebaran virus corona. "Itu kami sudah hitungkan gimana saat pengambilan durasinya dan tetap dalam kondisi untuk menerapkan protokol Covid-19," katanya.
Pada tahap pertama, penukaran uang baru hanya bisa dilakukan di Bank Indonesia dan 45 kantor perwakilannya. Periode penukaran uang tahap pertama dilakukan sampai 30 September 2020. Setelah itu, penukaran uang bisa dilakukan di lima bank umum lainnya, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan CIMB Niaga.
Untuk menghindari pelbagai hal, BI menetapkan aturan warga yang ingin menukarkan uang rupiah khusus harus memiliki KTP. Syaratnya, satu KTP hanya bisa ditukarkan untuk satu lembar uang.