Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI membuat kebijakan baru mengenai batas penukaran uang menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024. Mulai tahun ini, masyarakat dapat menukarkan uang baru hingga Rp 4 juta. Sebelumnya, penukaran maksimal Rp 3,8 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nah, ini sesuai evaluasi kami dan masukan dari masyarakat tahun lalu," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim di Kantor BI pada Jumat, 15 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menuturkan, paket penukaran uang rupiah selama Ramadan hingga Idul Fitri 2024 bervariasi. Tahun ini, penukaran lebih variatif mulai dari pecahan Rp 1.000 sampai Rp 50 ribu.
"Tahun lalu, (pecahan) Rp 50 ribu enggak, sekarang kami juga masukkan untuk penukaran, karena masyarakat juga pengin menukar," katanya.
Untuk pecahan Rp 1.000, paket penukarannya senilai Rp 100 ribu atau 100 lembar. Kemudian pecahan Rp 2.000 maksimal 200 lembar atau senilai Rp 400 ribu.
Lalu, pecahan Rp 5.000 maksimal 100 lembar atau senilai Rp 500 ribu. Pecahan Rp 10.000 juga dapat ditukarkan maksimal 100 lembar atau senilai Rp 1 juta. Untuk pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu, juga dibatasi maksimal penukarannya senilai Rp 1 juta dengan masing-masing 20 dan 50 lembar.
Selanjutnya: Marlison menyebut, BI berusaha mengurangi penukaran tak resmi....
Marlison menyebut, BI berusaha mengurangi penukaran tak resmi yang dilakukan di pinggir jalan. Oleh sebab itu, BI menambah titik layanan untuk penukaran secara langsung kepada masyarakat.
Setidaknya, BI telah menyiapkan layanan penukaran melalui 449 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Kemudian, industri perbankan juga melayani penukaran uang di 4.264 kantor cabang atau titik layanan di seluruh negeri.
Di wilayah Jawa non-kantor pusat, titik layanan penukaran uang berjumlah 1.128 dan 792 titik di Sumatera. Sementara di Kalimantan mencapai 761 titik dan Jabodebek 600 titik.
Lalu, di wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat (Sulampua) tersebar 590 titik serta 393 titik di Bali dan Nusa Tenggara.
BI menghimbau kepada masyarakat agar melakukan penukaran di titik-titik resmi layanan Bank Indonesia maupun perbankan.
"Karena ada tiga kepastian. Pasti jumlahnya, pasti keasliannya, dan pasti tanpa biaya," ucap Marlison.