Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BNI Tampung Lebih dari Rp 1,78 T Transaksi PPh Final UMKM

BNI siap menjadi bank yang menampung pembayaran pajak yang diberlakukan bagi UMKM pascapemberlakuan tarif PPh final yang baru.

23 Juni 2018 | 13.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dirut BNI Achmad Baiquni (kiri) menyapa seorang nasabah yang akan bertransaksi di teller pada peringatan Hari Pelanggan Nasional 2017 di Kantor Cabang Pembantu BNI Serpong, Tangerang Selatan, Banten, 4 September 2017. Kegiatan tersebut diadakan dalam rangka Hari Pelanggan Nasional 2017 yang bertujuan guna memantau kesiapan kantor cabang serta mendengarkan masukan dari nasabah untuk meningkatkan kualitas pelayanan. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI siap menjadi bank yang menampung pembayaran pajak yang diberlakukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pascapemberlakuan tarif yang baru. Corporate Secretary BNI Kiryanto mengatakan BNI telah menjadi bank persepsi yang menampung Pajak Penghasilan Final atau PPh UMKM sejak tahun 2014 hingga saat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selama itu, BNI telah melayani lebih dari 2,7 juta transaksi pembayaran PPh Final UMKM, dengan nilai pajak yang ditampung lebih dari Rp 1,78 triliun,” kata Kiryanto seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 23 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya mengumumkan penurunan pajak penghasilan (PPh) Final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen di Margorejo, Wonocolo, Surabaya, Jumat kemarin. Penurunan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pajak UMKM dari sebelumnya lewat PP Nomor 46 Tahun 2013.

Kiryanto menuturkan, BNI telah siap menjadi Bank Persepsi yang membantu pemerintah dalam menampung pembayaran perpajakan. Mulai dari pembayaran berbagai komponen pajak seperti PPh hingga Pajak Pertambahan Nilai, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta penerimaan Cukai. "Oleh karena itu, kami sudah siap menampung PPh Final UMKM pasca penurunan tarifnya tersebut," ujar Kiryanto.

Adapun tarif baru PPh Final UMKM tersebut berlaku mulai 1 Juli 2018. UMKM yang termasuk dalam kategori wajib pajak ini adalah pelaku usaha perorangan, Badan termasuk Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang omsetnya dibawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Sementara itu, PP hasil revisi juga mengatur bahwa masa cara perhitungan pajak final 0,5 persen dari omset berbatas waktu. Dalam hal ini, untuk UMKM Perorangan berlaku selama 7 tahun, UMKM Badan selama 4 tahun, dan bagi Badan berbentuk PT selama 3 tahun sejak PP berlaku. Artinya, setelah itu UMKM harus mengikuti aturan pajak yang berlaku umum.

PPh Final UMKM tersebut juga telah masuk ke dalam komponen Pajak yang dilayani dalam Modul Penerimaan Generasi 2 (MPN G2) yang terdiri atas Pajak, PNBP, dan Cukai. Dengan adanya MPN G2, pembayaran Pajak, termasuk PPh Final UMKM dapat dilakukan melalui berbagai channel yang dimiliki BNI, yaitu Teller, ATM, Internet Banking, Mobile Banking, dan Mini ATM atau EDC.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus