Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bos BPJS Kesehatan Ingin Pasien Ketemu Dokter Tak Perlu Tunggu 2 Hari

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron meminta Kemenkes menambah dua kriteria kelas rawat inap standar (KRIS) seiring penghapusan kelas JKN.

31 Maret 2022 | 17.21 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Perbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron meminta Kementerian Kesehatan menambah dua kriteria kelas rawat inap standar (KRIS) seiring dengan penghapusan kelas Jaminan Nasional Kesehatan (JKN). Pertama, ia ingin pasien BPJS Kesehatan memiliki akses yang mudah untuk bertemu dengan dokter.

“Kita melihat esensi orang dirawat itu harus punya akses ke dokter. Jangan sampai 2-3 hari pasien tidak ketemu (dokter) apalagi intinya dirawat itu diperiksa tenaga kesehatan,” ujar Ali dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis, 31 Maret 2022.

Ali menyebut sebelumnya pasien rawat inap dengan asuransi BPJS Kesehatan harus menunggu lama untuk bertemu tenaga kesehatan atau dokter. Dengan standar yang baru, dia berharap pasien bisa diperiksa paling lama 2 jam dari jadwal jaga dokter.

Selain itu, ia mengatakan perlu ada tambahan kriteria kemudahan akses terhadap obat-obatan. Ali bercerita, di beberapa rumah sakit, obat-obatan untuk pasien BPJS Kesehatan acap kosong.

“Kami ingin orang ada penjaminan kalau dirawat di kelas standar BPJS, ada akses ke dokter dan ke obat,” ucap Ali.

Pemerintah berencana menghapus kelas perawatan BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan kelas standar atau KRIS. Dengan penerapan sistem baru tersebut, Kementerian Kesehatan menetapkan 12 kriteria untuk rumah sakit pelaksana.

Pertama, bahan bangunan rumah sakit harus memiliki porositas yang tinggi. Kedua, rumah sakit wajib mempunyai ventilasi udara. Ketiga, ada pengaturan khusus mengenai pencahayaan ruangan

Keempat, rumah sakit harus melengkapi tempat tidur dengan minimal dua kotak kontak listrik yang tidak boleh berbentuk percabangan alias sambungan langsung tanpa pengamanan arus. Di masing-masing tempat tidur juga wajib ada nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.

Kelima, setiap tempat tidur harus memiliki nakas satu buah. Keenam, rumah setiap ruang perawatan kudu memiliki  suhu stabil 20-26 derajat Celcius.

Adapun ketujuh, ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin). Kedelapan, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur bagi KRIS JKN perlu diatur. Di antaranya, jarak antar-tempat tidur 2,4 meter; minimal luas per tempat tidur 10 meter persegi; jarak antar-tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

Selanjutnya, jumlah maksimal tempat tidur per ruangan empat buah; tempat tidur dapat disesuaikan (adjustable) dan berukuran 200x90x50-80 sentimeter. Kesembilan, ruang perawatan wajib memiliki tirai atau partisi rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori.

Kriteria kesepuluh, ruang perawatan memiliki kamar mandi dalam. Kesebelas, kamar mandi harus disesuaikan dengan standar aksesibilitas. Keduabelas, tiap rumah sakit harus memiliki outlet oksigen.

Sembilan kriteria pertama merupakan kriteria yang wajib dipenuhi rumah sakit yang melaksanakan KRIS. Sedangkan kriteria kesepuluh hingga keduabelas dapat dipenuhi secara bertahap. Kriteria ini dikecualikan untuk daerah dengan kondisi khusus, terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus