Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BPK Periksa Pengeolaan Kredit, Investasi, dan Operasional BTN

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK melakukan pemeriksaan terhadap PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk.

24 Februari 2023 | 15.09 WIB

Pekerja tengah mengecek meteran listrik proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Pekerja tengah mengecek meteran listrik proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK melakukan pemeriksaan terhadap PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk dan instansi terkait lainnya. Anggota VII BPK Hendra Susanto melakukan entry meeting pemeriksaan kepada BTN. Entry meeting dilakukan guna pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kredit segmen komersial, kegiatan investasi, operasional tahun 2021 dan 2022, perhitungan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan subsidi bantuan uang muka tahun 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Tujuan pemeriksaan ini untuk memastikan pengelolaan kredit segmen komersial, kegiatan investasi, dan operasional pada BTN telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Hendra sebagaimana dalam laman resmi BPK di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, pemeriksaan atas pengelolaan kegiatan investasi dan operasional dilaksanakan untuk memastikan agar kegiatan BTN berjalan dengan efisien dan efektif sesuai dengan prinsip good corporate governance.

Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) khususnya SA (Standar Audit) 610, BPK dapat menggunakan hasil pekerjaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan satuan pengawasan intern SPI (Satuan Pengawasan Intern) BUMN. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kapasitas SPI BUMN sebagai partner BPK dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara.

"Dengan semakin besarnya peranan APIP dan SPI BUMN dalam pemeriksaan subsidi, dalam pemeriksaan di BUMN terkait, BPK nantinya memperbesar porsi pemeriksaan pada aspek pengelolaan pendapatan, beban atau biaya, dan investasi," ujar Hendra.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan kepada seluruh jajaran BTN, bahwa tugas BPK tidak berhenti setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan, tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan. "Pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi rangkaian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan yang menjadi wewenang konstitusional BPK," ucap dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus