Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BPOM: Banyak Produk Ritel Tidak Sesuai Ketentuan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar pengawasan produk pangan di seluruh Indonesia sejak 13 Maret hingga 19 April 2023.

17 April 2023 | 13.03 WIB

Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta saat membeli makanan pedagang untuk dijadikan sampel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 3 April 2023. BBPOM DKI Jakarta melakukan pemeriksaan sampel makanan dan minuman untuk berbuka puasa yang dijual pedagang untuk mengantisipasi adanya bahan-bahan berbahaya seperti formalin, borax, rhodamin b dan methanyl yellow. Kegiatan tersebut rutin dilakukan saat bulan Ramadan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta saat membeli makanan pedagang untuk dijadikan sampel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 3 April 2023. BBPOM DKI Jakarta melakukan pemeriksaan sampel makanan dan minuman untuk berbuka puasa yang dijual pedagang untuk mengantisipasi adanya bahan-bahan berbahaya seperti formalin, borax, rhodamin b dan methanyl yellow. Kegiatan tersebut rutin dilakukan saat bulan Ramadan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar pengawasan produk pangan di seluruh Indonesia sejak 13 Maret hingga 19 April 2023. Hingga 6 April 2023, pemeriksaan sudah dilakukan di 2.600 sarana perdagangan. Rinciannya sebanyak 12 gudang impor, 11 gudang e-commerce, 337 distributor, dan lebih dari 2.200 sarana ritel.

"Hasilnya sekitar 28 persen ditemukan produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan. Paling banyak dari sarana ritel," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers Hasil Pengawasan Rutin Pangan Ramadan dan Jelang Hari Raya Idulfiti 1444H/Tahun 2023 yang digelar virtual, Senin, 17 April 2023. 

"Temuan ini akan dtindaklanjuti dengan pembinaan maupun penegakan hukum jika memenuhi persyaratan," ujarnya. 

Penny mengatakan, produk yang tidak sesuai ketentaun tersebut mayoritas ditemukan di wilayah Indonesia bagian timur. Terutama di wilayah perbatasan dan kepulauan. "Ditemukan produk pangan rusak, produk pangan kadaluarsa," kata dia. 

Umumnya, lanjut Penny, produk tidak sesuai ketentuan tersebut berupa produk minuman kemasan, kopi, teh, bahan tambahan pangan, minuman cair, susu kental manis, susu UHT, minuman susu dengan kadungan cokelat dan olahan, hingga produk ikan dalam kaleng. Selain itu, ada produk obat tradisional yang banyak diproduksi di sarana ilegal atau yang tidak diawasi BPOM.

Penny juga mengatakan BPOM menemukan minuman serbuk kopi dan produk herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Terlebih, banyak kasus gagal ginjal, penyakit hati, dan sebagainya yang dikaitkan dengan penggunaan tidak sesuai aturan dalam aturan obat-obatan dalam produk minuman.

Selain produk rusak, produk kadaluarsa, dan produk mengandung BKO, BPOM  menemukan produk-produk tanpa izin edar. Produk tersebut kemungkinan berupa produk impor ilegal yang merugikan secara ekonomi bagi dunia usaha, juga menimbulkan ketidakadilan dalam persaingan. "Dan karena ini melanggar aturan dan ilegal, kita juga tidak tahu apa yang terkadung di dalamnya," tutur Penny.

"Seperti minuman teh untuk turunkan berat badan, harus hati-hati juga. Pastikan ada izin edar dari BPOM karena bisa saja mengandung BKO," ucap Penny. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus