Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - TNI AL Satgaspam Lanudal Juanda memusnahkan 253.000 butir pil berbahaya jenis Double L di Mako Lanudal Juanda, Selasa, 8 Oktober 2024, sebagai sektor utama dan Koordinator Pengamanan di wilayah Bandara Juanda dan sekitarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani, memimpin kegiatan pemusnahan ini dengan melibatkan perwakilan dari Polresta Sidoarjo, Kejaksaan, BPOM Surabaya, APLog, Dandenpomal, Dansatgaspam Bandara Juanda, serta pejabat dan instansi terkait.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 153.000 butir obat tertentu jenis Triheksifenidil HCL (Double L), yang ditemukan di CARGO RA AP Logistik pada 16 Desember 2022. Selain itu, terdapat 100.000 butir obat serupa hasil temuan Satgaspam di area pekarangan kosong dekat Kantor Dispsial pada tanggal yang sama.
"Pemusnahan barang temuan ini merupakan bukti komitmen Lanudal Juanda untuk menjaga dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," tegas Komandan Lanudal Juanda, dilansir dari tni.mil.id.
Pil Double L, atau dikenal sebagai Triheksifenidil, adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Seperti yang dilansir dari bureaucracy.gapenas-publisher.org, pil ini dinamakan "Double L" karena pada setiap pilnya terdapat dua huruf "L" kapital yang berjajar. Meskipun bukan termasuk dalam kategori narkotika atau psikotropika, Pil Double L sering disalahgunakan karena efeknya yang serupa dengan narkotika, seperti memberikan sensasi halusinasi, penurunan kesadaran, dan euforia.
Triheksifenidil awalnya digunakan dalam dunia medis untuk mengatasi gangguan neurologis dan sebagai penekan batuk. Obat ini bekerja dengan memengaruhi sistem saraf yang mengontrol gerakan tubuh, sehingga memiliki fungsi penting dalam pengobatan. Namun, penyalahgunaannya telah menjadi masalah serius di masyarakat.
Efek yang ditimbulkan dari konsumsi Pil Double L secara berlebihan mencakup nafas berat, dehidrasi, tubuh terasa ringan, halusinasi, emosi yang tidak stabil, sempoyongan, bola mata selalu bergerak, dan peningkatan tekanan darah. Penggunaan dosis tinggi bahkan dapat menyebabkan hilangnya kesadaran dan kerusakan organ tubuh, dengan risiko overdosis yang fatal.
Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, obat keras seperti Pil Double L tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan harus melalui resep dokter. Namun, dalam kenyataannya, pil ini sering diperdagangkan secara ilegal dan disalahgunakan, terutama di kalangan remaja. Penyalahgunaan Pil Double L ini telah menyebar ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak sekolah dasar. Sensasi tenang dan efek halusinasi yang dihasilkan menjadi alasan utama mengapa banyak orang menyalahgunakan obat ini.
Penggunaan Pil Double L yang berkepanjangan dapat menyebabkan kecanduan. Walaupun pada awalnya obat ini digunakan sebagai penghilang rasa sakit dan penenang, pengguna yang berlebihan dapat mengalami masalah kesehatan serius. Penyalahgunaan obat-obatan seperti Pil Double L diatur oleh undang-undang, dan pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam perkembangan yang lebih luas, penyalahgunaan obat-obatan ini seringkali terkait dengan penggunaan narkotika lain seperti metamfetamin atau sabu. Efek psikoaktif dari zat-zat tersebut sangat berbahaya, karena selain menyebabkan kerusakan fisik dan mental, juga dapat menimbulkan kecanduan yang sulit diatasi. Remaja, yang sering mencari sensasi euforia dan tenang dari zat ini, menjadi kelompok yang paling rentan terkena dampak buruk dari penyalahgunaan Pil Double L maupun narkotika lainnya.
Pilihan Editor: Bawa Pil Double L, Penumpang Kapal Dicokok Polisi Parepare