Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau Bank BTN menyatakan bahwa peristiwa dugaan pembobolan dana nasabah, telah diputus oleh pengadilan dalam perkara pidana dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Corporate Secretary Bank BTN, Achmad Chaerul, pengadilan telah menjatuhkan vonis hukuman kepada pelaku, yaitu komplotan di luar Bank BTN dan oknum pegawai yang terlibat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal itu merespons dugaan yang dilontarkan Koordinator OJK Watch Andri Maulana soal keterlibatan direksi. “Bank BTN responsif dan turut membantu menyelamatkan dana nasabah dengan melaporkan terduga komplotan kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya pada saat itu,” kata Chaerul dalam hak jawab yang diterima, Senin, 9 September 2019.
Hal itu, lanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimnus pada 21 November 2016. Ini berarti, lanjutnya, Bank BTN telah patuh menjalankan prinsip-prinsip prudential banking dalam operasionalnya dan mengedepankan good corporate governance pada layanan nasabahnya.
“Sejauh ini BTN melihat bahwa terkait masalah hal ini telah selesai, karena sudah ada pula putusan pengadilan dalam perkara perdata yang telah inkracht sehingga dapat menjadi pegangan semua pihak,” kata dia.
Terkait dengan adanya pengembangan perkara, menurutnya, emiten berkode BBTN itu berharap para pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Sebelumnya, OJK Watch mendesak untuk dikembangkan kasus itu, karena mustahil proses pembobolan ini dilakukan hanya oleh karyawan biasa tanpa sepengetahuan atasan, bahkan jajaran pimpinan bank pelat merah tersebut. "Kami ingin pelaku utama pembobolan ini segera ditemukan oleh pihak penyidik,” ujarnya, Sabtu, 7 September 2019.
Sebagaimana diketahui, kasus itu berawal saat salah satu perusahaan tersebut akan mencairkan dana namun pihak Bank BTN mengkonfirmasi penempatan deposito dana tidak terdaftar.
Pihak Bank BTN memberitahukan dana tersebut terdaftar sebagai nasabah rekening giro dan sudah dilakukan penarikan dana. Pelaku diduga menjalankan modus mengajukan penawaran menempatkan dana pada Bank BTN dengan bunga sesuai pasaran kepada korban.
Beberapa perusahaan yang menempatkan uang pada BTN yakni Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) dan PT. Asuransi Umum Mega (AUM), serta PT Global Index Investindo.