Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara Tbk atau Bank BTN bersama Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digabungkan dengan kartu debit untuk alat pembayaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama BTN Maryono mengatakan kartu ini akan memberi kemudahan kepada pemilik kartu untuk mengakses layanan di bidang perpajakan, seperti pelaporan dan pembayaran pajak, selain mempergunakan kartu sebagai alat pembayaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kartu ini bernama Kartu NPWP BTN Pintar, untuk optimalisasi penerimaan pajak juga, dengan memberikan kemudahan terkait perpajakan kepada masyarakat," ujar dia di Jakarta, Senin, 14 Mei 2018.
Sebagai alat pembayaran, kartu kombo tersebut juga tetap dapat dimanfaatkan untuk segala macam transaksi pembayaran, seperti layanan di mesin ATM.
Maryono meyakini penggunaan kartu kombo tersebut akan membantu perolehan target pertumbuhan Pendapatan Berbasis Komisi BTN sebesar 25 persen secara tahunan.
"BTN juga menyediakan layanan e-billing dan berbagai layanan lainnya untuk menciptakan kondisi perpajakan yang lebih baik," ujar Maryono.
Pada tahap awal, Kartu NPWP BTN Pintar akan dimiliki oleh sekitar 2.000 pegawai di kantor pusat Ditjen Pajak, sekaligus sebagai tanda pengenal para pegawai lembaga tersebut.
ANTARA