Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara dan Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen Tahun 2025

cara dan syarat dapatkan diskon tarif listrik PLN sebesar 50 persen pada 2025

24 Desember 2024 | 15.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang warga mengisi token listrik di Rusun Karet Tengsin, Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik pada triwulan III, yakni Juli-September 2024 tidak mengalami kenaikan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, JAKARTA - Pemerintah akan mulai memberlakukan insentif dalam bentuk diskon atau potongan tarif sebesar 50 persen kepada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) pada Januari dan Februari 2025. Insentif diberikan kepada 81,42 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 2.200 Volt Ampere (VA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa diskon tarif listrik PLN adalah stimulus bantalan atas kenaikan 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) yang mulai dilaksanakan pada Rabu, 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan demi mendukung masyarakat menghadapi tantangan ekonomi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Itu kan tarif listrik diskon 50 persen untuk di bawah 2.200 VA, sebagai stimulus bantalan saat kenaikan PPN,” kata Bahlil ketika kunjungan kerja di Ambon, Maluku, Rabu, 18 Desember 2024, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM. Lantas, bagaimana cara dan apa saja syarat mendapatkan diskon tarif listrik PLN 50 persen? 

Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen

Pada kesempatan berbeda, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan bahwa diskon tarif listrik akan diterima pelanggan secara tepat sasaran. Dia menuturkan, para pelanggan dalam kategori daya listrik di bawah 2.200 VA tidak perlu melakukan registrasi untuk mendapatkan insentif tersebut. 

“Kami berkomitmen untuk menyalurkan stimulus ekonomi berupa diskon listrik 50 persen bagi pelanggan rumah tangga yang terdaftar dalam kategori 2.200 VA ke bawah dengan tepat sasaran. Dengan dukungan digitalisasi, pelanggan secara otomatis dalam kategori tersebut memperoleh potongan pada periode Januari dan Februari 2025,” ucap Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024. 

Adapun rincian kategori pelanggan rumah tangga yang memperoleh diskon tarif listrik PLN sebesar 50 persen sebagai berikut:

-   24,7 juta pelanggan PLN dengan daya listrik 450 VA.

-   38 juta pelanggan PLN dengan daya listrik 900 VA.

-   14,1 juta pelanggan PLN dengan daya listrik 1.300 VA.

-   4,6 juta pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 VA. 

Cara Dapat Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen

Darmawan menjelaskan, teknis pemberian diskon tarif listrik PLN sebesar 50 persen untuk pelanggan pascabayar akan otomatis berlaku ketika membayar tagihan pada Januari dan Februari 2025. Sementara bagi pelanggan prabayar, potongan harga diperoleh ketika membeli token listrik di periode yang sama. 

“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan listrik bulanan akan secara otomatis dikurangi 50 persen ketika membayar listrik. Sedangkan pelanggan prabayar, potongan sebesar 50 persen akan langsung diperoleh ketika pelanggan membeli token listrik, baik di (aplikasi) PLN Mobile, ritel-ritel, agen, dan di mana pun,” ujar Darmawan. 

Dia pun menyebut bahwa sasaran dari pemberian insentif tarif listrik adalah 97 persen dari total keseluruhan pelanggan PLN. Jumlah pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia yang tercatat kini mencapai 84 juta. 

“Jumlah pelanggan rumah tangga yang terdaftar sebesar 84 juta, sedangkan pelanggan kategori 2.200 VA ke bawah ada 81,4 juta, sehingga program ini dinikmati oleh 97 persen pelanggan di seluruh Indonesia,” kata Darmawan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus