Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Coretax Bermasalah, Direktorat Jenderal Pajak Minta Maaf

Direktorat Jenderal Pajak minta maaf atas kendala di layanan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.

11 Januari 2025 | 10.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti. TEMPO/Defara Dhanya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta maaf karena implementasi layanan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax masih terkendala. Wajib pajak kesulitan mengakses layanan Coretax DJP yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melalui keterangan tertulis pada Jumat, 10 Januari 2025. Kendala itu, kata Dwi, menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan administrasi perpajakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DJP mengambil sejumlah langkah perbaikan untuk mengatasi kendala terhadap sistem Coretax. Dwi menyampaikan langkah-langkah tersebut termasuk memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwith.

Dwi menyampaikan hingga 9 Januari 2025, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat elektronik untuk faktur pajak berjumlah 126.590. Selain itu, ada 34.401 wajib pajak yang berhasil membuat faktur pajak. Faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui berjumlah 236.221.

Dwi mengatakan tidak akan ada sanksi administrasi jika terdapat keterlambatan dalam penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak selama masa transisi implementasi Coretax. DJP memastikan tidak ada beban tambahan bagi wajib pajak akibat penggunaan sistem yang berbeda.

Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini bertujuan memodernisasi proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan. Coretax dirancang agar lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta petugas pajak.

Namun dalam pelaksanaannya, banyak wajib pajak kesulitan mengakses sistem tersebut. Salah satunya adalah Andi, seorang praktisi perpajakan yang juga memiliki perusahaan di bidang jasa. Ia menemukan kesulitan dalam pembuatan faktur pajak di layanan Coretax DJP. “Kami belum bisa buat faktur, belum bisa buat penagihan,” ucap Andi kepada Tempo melalui sambungan telepon, Sabtu, 4 Januari 2025. Dia pun khawatir bakal terkena sanksi keterlambatan pembuatan faktur.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus