Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masih bermasalah di pekan kedua setelah diimplementasikan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yakinkan Wajib Pajak bahwa sistem Coretax lambat laun akan berjakan baik.
Sebelumnya, banyak Wajib Pajak yang kesulitan mengakses sistem Coretax.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Meskipun masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik,” kata Luhut saat bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kesempatan itu, Luhut mengungkit sistem informasi Ditjen Pajak sebelumnya masih memiliki keterbatasan, seperti teknologi yang out of date, data yang belum lengkap, dan kurangnya integritas data. Oleh karena itu, Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
“Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut, seperti dikutip dari Antara.
Tak hanya meningkatkan pelayanan pajak, Luhut juga menilai Coretax bakal berdampak positif terhadap penerimaan negara. Implementasi Coretax diproyeksikan menggenjot rasio pajak Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi saat ini dan menutup tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia.
Dengan begitu, langkah tersebut berpotensi menambah penerimaan negara serta membuka peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.
Sebelumnya, sistem Coretax telah secara resmi diterapkan oleh pemerintah per 1 Januari 2025. Adapun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan praimplementasi sistem ini dari 16 hingga 31 Desember 2024.
Penerapan sistem Coretax diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024.
Menurut, DJP aturan ini menyederhanakan berbagai regulasi di bidang perpajakan. PMK 81 menjadi landasan hukum untuk implementasi sistem yang didasarkan pada hasil penataan ulang proses bisnis (Business Process Reengineering) di administrasi perpajakan. Sistem ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan adaptif.
Apa itu Coretax?
Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh DJP untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini bertujuan memodernisasi proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan. Coretax dirancang agar lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta petugas pajak.
Dinukil dari Pajak.go.id, sejak reformasi perpajakan pertama pada 1983, Indonesia telah melewati berbagai tahap pembaruan. Tahap awal berfokus pada perubahan sistem pemungutan pajak dari official assessment menjadi self-assessment.
Selanjutnya, Reformasi Perpajakan Jilid I (2002-2008) memperkenalkan modernisasi administrasi, diikuti oleh Jilid II (2009-2016) yang menitikberatkan pada pengendalian internal. Saat ini, Reformasi Perpajakan Jilid III (2017-sekarang) mengutamakan konsolidasi, akselerasi, dan kontinuitas, dengan lima pilar utama: organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan administrasi digital dimulai dengan sistem seperti e-filing, e-faktur, dan e-billing. Meskipun sistem ini telah memudahkan wajib pajak, layanan masih terpisah dan belum terintegrasi penuh. Coretax hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut, mengintegrasikan seluruh proses perpajakan dalam satu platform, sehingga kewajiban dan hak perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih mudah dan efisien.
Dengan sistem yang terintegrasi, Coretax diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak (voluntary tax compliance) melalui pengurangan biaya kepatuhan (compliance cost).
Penggunaan Coretax
Selama masa praimplementasi, Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dapat mengakses Coretax melalui situs web resmi di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/. Untuk login, Wajib Pajak perlu memasukkan ID Pengguna berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi DJP Online, kode captcha, lalu mengklik tombol "Log in."
Sementara itu, bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://ereg.pajak.go.id/login. Namun, selama masa praimplementasi, fitur yang tersedia di Coretax masih terbatas.
Informasi lebih lengkap mengenai tata cara penggunaan Coretax DJP pada masa praimplementasi dapat ditemukan dalam pengumuman resmi DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP.
Sharisya Kusuma Rahmanda, Ilona Estheria, dan Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Coretax, Teknologi Baru Perpajakan yang Dikeluhkan Masyarakat