Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Daerah Minta Restu Pemerintah Pungut Rp 25 per Kilogram dari Hasil Panen Petani Sawit

AKPSI mengaku pemerintah daerah sudah terimpit oleh keluhan para petani sawit.

7 Juli 2022 | 19.02 WIB

Nurhakim, 30 tahun, mengumpulkan tandan buah kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Jokowi mengakui bahwa kebijakannya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng merugikan para petani sawit. REUTERS/Willy Kurniawan
Perbesar
Nurhakim, 30 tahun, mengumpulkan tandan buah kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Jokowi mengakui bahwa kebijakannya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng merugikan para petani sawit. REUTERS/Willy Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit (AKPSI) meminta pemerintah pusat mengizinkan pemerintah kabupaten untuk menarik pungutan hasil panen petani. Ketua AKPSI Yulhaidir meminta pemerintah membuat regulasi agar setiap kilogram hasil panen sawit dapat dipungut untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan pada pemerintah kabupaten penghasil sawit agar dapat memungut produksi TBS (tandan buah segar) minimal Rp 25 per kilogram," tuturnya di Grand Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Juli 2022.

Yulhaidir menyampaikan usulannya dalam rapat rapat koordinasi audit perkebunan sawit Indonesia yang dipimpin Menteri Koodinator Bidang Kemeritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ikut serta dalam rapat tersebut.

Yulhaidir mendesak agar pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatu hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang berisi adanya pembagian dana hasil kelapa sawit kepada masing-masing kebun di kabupaten penghasil sawit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kita kan minimal Rp 25 per kilogram dan kami rasa sudah mencukupi, sudah ada rasa adil di hati kami," ucap Yulhaidir.

Yulhaidir mengaku pemerintah daerah sudah terimpit oleh keluhan para petani. Petani mengeluh karena harga tandan buah segar (TBS) dipatok sangat rendah bahkan tak mencapai Rp 1.000 per kilogram. Dengan aturan pungutan sawit, ia meyakini harga TBS sawit segera normal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun permintaan-permintaan dari Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit ini merupakan usaha pemerintah daerah agar terjadi keseimbangan antara kepentingan pemerintah atau negara, investor, dan masyarakat. "Kami meminta agar ada keseimbangan lah pokoknya. Kepentingan negara, investasi, dan masyarakat. Agar roda ekonomi berjalan baik," ujarnya.

Di sisi lain, Yulhaidir menuturkan akan mendukung kebijakan pemerintah yang akan mengaudit industri sawit dari hulu sampai hilir. Menurut dia, perusahaan yang sudah mengirim data untuk diaudit per hari ini telah mencapai 20 persen. Yulhaidir optimistis penghimpunan data dapat segera rampung karena seluruh elemen telah memiliki data yang dibutuhkan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini


Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus